Baru Bebas, Dua Jambret 28 Kali Beraksi Lagi

JAKARTA – Aparat Kepolisian kembali membongkar aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Dua pria berinisial RZ dan ST yang melakukan aksi penjambretan disertai ancaman senjata tajam terhadap pasangan suami istri di Tambora, Jakarta Barat, berhasil diringkus. Mirisnya, kedua pelaku ternyata merupakan residivis yang baru tiga bulan keluar dari penjara setelah sebelumnya tiga kali mendekam karena kasus serupa.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan para pelaku memiliki riwayat kriminal yang cukup panjang. “Pelaku ini sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Baru bebas tiga bulan, mereka kembali mengulangi perbuatannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Kamis (27/11/2025).

Tidak hanya beroperasi di Tambora, kedua pelaku juga diketahui kerap melancarkan aksinya di sejumlah wilayah lain seperti Cengkareng, Tamansari, hingga beberapa titik di Jakarta Pusat. Polisi menduga masih banyak korban yang belum melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor baik ke Polsek Tambora maupun ke Polres Metro Jakarta Barat,” tambah Tri.

Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam berupa golok dan benda menyerupai pistol untuk menekan mental korban. Namun setelah diperiksa, benda yang menyerupai senjata api tersebut ternyata hanya airsoft gun mainan. “Mereka mengeluarkan golok untuk menekan mental korban. Itu yang membuat banyak korban tidak berani melakukan perlawanan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. “Motif di balik aksi kejahatan mereka pun diketahui untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan membeli narkoba,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasatreskrim AKBP Arfan Sipayung menyebut kedua pelaku telah melakukan aksi serupa hingga 28 kali di berbagai lokasi. “Jadi berdasarkan informasi kami peroleh dari Polsek Tambora maupun dari Resmob Polres, dia ada 28 TKP,” ujar Arfan.

Dalam proses penangkapan, RZ yang berperan sebagai joki kendaraan berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Bandengan, Tambora, tempat ia bersembunyi di rumah kekasihnya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu golok panjang, airsoft gun, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan penadah kendaraan hasil kejahatan. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berlangsung,” tegas Tri. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *