Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Dugaan TPPU

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa waktu setelah ia bebas dari masa hukuman sebelumnya dalam perkara korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan demi memperlancar proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Menurut Budi, penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (29/6/2025) dan berkaitan langsung dengan dugaan praktik pencucian uang yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung saat Nurhadi masih menjabat.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” katanya.
Nurhadi sebelumnya telah menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA pada tahun 2011–2016.
Namun kini, KPK kembali menjeratnya dengan pasal berbeda, yakni tindak pidana pencucian uang, berdasarkan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Meski baru menghirup udara bebas, Nurhadi kembali harus mendekam di balik jeruji besi karena penyidik menduga adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
KPK belum merinci lebih lanjut mengenai barang bukti dan aliran dana yang menjadi dasar dari dugaan pencucian uang tersebut.
Proses penyidikan lanjutan masih terus dilakukan dan KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan kepada publik dalam waktu dekat. []
Nur Quratul Nabila A