Bawaslu Sumbar Pemetaan 18 TPS Rawan, Langkah Pencegahan Pilkada 2024 Diperketat
PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari hasil pemetaan, terdapat 18 indikator TPS yang paling rawan terjadi masalah dan dua indikator lain yang perlu diantisipasi.
“Pemetaan dilakukan terhadap 1.265 kelurahan, desa, dan nagari di 13 kabupaten dan 6 kota di Sumatra Barat. Data dihimpun selama enam hari, mulai 10 hingga 15 November 2024,” kata anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Minggu (24/11/2024).
Ia menjelaskan, pemetaan itu menjadi panduan penting bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, dan seluruh stakeholder untuk memitigasi potensi gangguan.
“Kami juga mengimbau koordinasi lintas pihak untuk mencegah indikator kerawanan di TPS,” ujar Khadafi.
HASIL PEMENTAAN BAWASLU TERHADAP TPS DI SUMBAR
– Pemilih disabilitas di DPT: 5.232 TPS.
– Pemilih yang tidak memenuhi syarat di DPT: 2.455 TPS.
– Pemilih pindahan (DPTb): 2.028 TPS.
– KPPS berstatus pemilih di luar domisili TPS: 1.582 TPS.
– Kendala jaringan internet: 905 TPS.
– Kendala aliran listrik: 272 TPS.
– Potensi daftar pemilih tambahan (DPK): 258 TPS.
– TPS sulit dijangkau (geografis/cuaca): 249 TPS.
– TPS dekat lembaga pendidikan: 152 TPS.
– TPS di wilayah rawan bencana: 128 TPS.
– Kekurangan/kelebihan logistik: 113 TPS.
– Keterlambatan distribusi logistik: 99 TPS.
– TPS di wilayah rawan konflik: 68 TPS.
– Riwayat kekerasan di TPS: 60 TPS.
– Riwayat politik uang di sekitar TPS: 58 TPS.
– TPS dekat pertambangan/pabrik: 52 TPS.
– Riwayat intimidasi penyelenggara pemilu: 47 TPS.
– ASN/TNI/Polri/kepala desa memihak paslon: 33 TPS.
– Indikator jarang terjadi, tetapi perlu diwaspadai:
– KPPS berkampanye untuk paslon: 3 TPS.
– Penolakan penyelenggaraan pemungutan suara: 1 TPS.
LANGKAH PENCEGAHAN
– Patroli pengawasan di TPS rawan.
– Koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait.
– Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
– Kolaborasi partisipatif dengan tokoh masyarakat, pemuda, organisasi, dan pemantau pemilu.
– Fasilitas pengaduan: posko pengaduan masyarakat, kampus dan kampung pengawasan, serta lapau pengawasan, baik secara offline maupun online.
– Pengawasan langsung: memastikan logistik Pilkada memadai, pemungutan suara berjalan sesuai aturan, serta akurasi data pemilih. []
Nur Quratul Nabila A