Bawaslu Tuban Hentikan Distribusi 79.800 Snack Gratis di Pilkada, Diduga Berisiko Dikonsumsi
TUBAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta Komisi Pemilihan Umum menghentikan pendistribusian 79.800 snack gratis yang telah terkirim ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Soko.
Snack tersebut rencananya bakal dibagikan kepada pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dua komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo dan Ahmad Mundlir, melakukan penelusuran dan menemukan 1.330 dus berisi snack yang sudah terdistribusi ke Sekretariat PPS di tingkat desa se-Kecamatan Soko.
Sutrisno Puji Utomo, yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban menegaskan pentingnya fokus penyelenggara pada kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami sudah meminta kepada seluruh jajaran KPU di bawah agar tidak turut mendistribusikan snack ini,” ujar dia kepada Kompas.com, Minggu (24/11/2024) kemarin.
Ia juga mengingatkan, snack yang siap dibagikan tersebut berisiko untuk dikonsumsi, karena mendekati tanggal kedaluwarsa.
“Tertera dalam kemasan itu kadaluwarsa tanggal 11 Januari 2024, masa konsumsinya tinggal satu bulan lagi,” tambah Sutrisno.
Senada dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, mengonfirmasi adanya bantuan snack dari seorang pengusaha di Kecamatan Soko.
“Kami dapat informasi dari PPK Kecamatan Soko terkait pemberian snack gratis tersebut,” kata Zakiyatul Munawaroh dalam kesempatan terpisah kemarin.
Namun, pihak KPU belum mengetahui secara pasti maksud dan tujuan dari pemberian bantuan snack gratis tersebut.
Menanggapi hal ini, KPU telah menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pendistribusian snack dan menyimpannya di balai desa.
“Sudah kami instruksikan untuk menghentikan distribusi snack tersebut, dan tidak diserahkan kepada pihak lain,” tegas Zakiyatul. []
Nur Quratul Nabila A