Bayi Dibuang di Kampung Pesisir, Polisi Imbau Warga Beri Informasi
SERANG — Penemuan seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan di wilayah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat setempat. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup di semak-semak pinggir jalan, setelah warga mendengar suara tangisan yang mencurigakan pada malam hari. Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua terhadap bayi yang baru lahir.
Bayi tersebut ditemukan di Kampung Pesisir, Desa Pedalaman, pada Sabtu malam (07/02/2026). Sejumlah warga yang melintas di sekitar lokasi awalnya mengira suara tangisan itu berasal dari hewan. Namun setelah didekati, mereka mendapati seorang bayi perempuan tergeletak di semak-semak dalam kondisi tanpa perlindungan yang layak. Warga kemudian segera mengamankan bayi tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Laporan warga ditindaklanjuti oleh Polsek Tanara yang langsung mendatangi lokasi penemuan. Aparat memastikan kondisi bayi sebelum membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan perawatan medis.
“Benar, kami menerima laporan dari warga terkait penemuan bayi perempuan di semak-semak pinggir jalan Kampung Pesisir, Desa Pedalaman,” ujar Kapolsek Tanara AKP Teguh Yuni, Minggu (08/02/2026).
Menurut keterangan kepolisian, bayi tersebut kemudian dievakuasi ke Puskesmas Tanara untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan awal oleh tenaga medis, bayi dilaporkan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan serius, meski sempat berada di lingkungan terbuka.
Pihak kepolisian menduga kuat bayi itu sengaja ditinggalkan atau dibuang sesaat setelah dilahirkan. Dugaan tersebut didasarkan pada lokasi penemuan serta kondisi bayi yang tidak disertai identitas atau perlengkapan apa pun. Hingga kini, identitas orang tua bayi masih belum diketahui.
“Untuk pelaku masih kami lakukan penyelidikan. Kami sudah mengerahkan anggota, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk mencari informasi terkait orang tua bayi,” ungkapnya.
Selain melakukan penyelidikan, kepolisian juga berkoordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk menggali informasi tambahan. Langkah ini dilakukan guna mempercepat pengungkapan kasus sekaligus memastikan bayi tersebut mendapatkan perlindungan yang layak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tanara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan kasus tersebut. Peran aktif warga dinilai sangat penting, terutama bagi mereka yang mengetahui adanya perempuan yang baru melahirkan dalam waktu dekat atau menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika ada yang mengetahui identitas pelaku, segera sampaikan kepada petugas agar kasus ini bisa segera terungkap,” ucap Teguh.
Kasus penelantaran bayi ini menambah daftar peristiwa serupa yang masih terjadi di sejumlah daerah. Aparat mengingatkan bahwa tindakan membuang bayi merupakan tindak pidana dan dapat dijerat sanksi hukum berat. Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan terus memperkuat edukasi serta akses layanan sosial bagi masyarakat, khususnya bagi ibu yang mengalami kehamilan tidak direncanakan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. []
Siti Sholehah.
