Bayi Perempuan Usia 1 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Inhu

INDRAGIRI HULU – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang bayi perempuan berusia 1 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri. Polisi menetapkan seorang pria berinisial S (48), yang merupakan bapak tiri korban, sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pasir Penyu dan disebut berlangsung pada pertengahan Januari 2026. Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai adanya perubahan fisik dan perilaku yang tidak wajar pada bayinya. Kecurigaan tersebut mendorong sang ibu untuk segera membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa bayi tersebut mengalami kekerasan seksual. Atas temuan itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat Polsek Pasir Penyu.

Merespons laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui kondisi korban serta melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti pendukung. Selain itu, korban juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan demi kepentingan hukum sekaligus memastikan kondisi kesehatannya mendapat penanganan yang tepat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan awal, polisi mengarah pada sosok terdekat korban sebagai terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban,” kata Eka dalam keterangannya, Sabtu (06/02/2026).

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (03/02/2026) setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di sekitar tempat tinggalnya. Tanpa perlawanan, terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penerapan pasal tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

Polres Indragiri Hulu menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban yang masih sangat rentan dan pelaku berasal dari lingkungan keluarga. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.

Selain penegakan hukum, polisi juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Lingkungan terdekat dinilai memiliki peran kunci dalam mendeteksi tanda-tanda awal kekerasan agar korban dapat segera diselamatkan.

“Anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas AKBP Eka.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, demi mencegah korban bertambah dan memastikan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *