BAZNAS Kabupaten Probolinggo Tebar Kemaslahatan Melalui Program “Probolinggo Sehat”

Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Probolinggo, Drs. H Achmad Muzammil
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Probolinggo, Drs. H Achmad Muzammil mengatakan dasar hukum BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi BAZNAS dalam pengelolaan zakat di Indonesia, baik tingkat kabupaten, kota dan provinsi.
Selain itu, BAZNAS juga memiliki dasar hukum dari peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan zakat.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 itu sasaran pokok adalah ASN, kemudian disisi yang lain ada masyarakat umum, makanya dalam aturan UU itu setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus ada unit pengumpul zakat, baik infaq dan shodaqoh,”ujar H Achmad Muzammil ditemui Prudensi, Selasa (12/8/2025) di kantornya.
Namun demikian menurutnya, masyarakat juga dapat membentuk amil zakat dengan persyaratan yang cukup panjang. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 itu diatur setiap ASN membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen disetor ke BAZNAS setiap terima gaji perbulannya.
“Tapi kalau aturan itu diterapkan pada ASN di Kabupaten Probolinggo agak berat, akhirnya kami bersama Pemkab membuat kebijakan yang diatur dalam instruksi bupati yang bukan eselon Rp 50 ribu sedangkan eselon Rp 100 ribu ada juga Rp 50 ribu perbulannya. Sebelum aturan itu diterapkan kami sosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus membuat surat pernyataan,”ungkap H Achmad Muzammil.
Lebih lanjut H Achmad Muzammil menegaskan, dengan adanya BAZNAS ini sangat membantu masyarakat yang tergolong fakir dan miskin.”Coba bayangkan setiap hari ada saja masyarakat yang datang ke sini minta bantuan, jadi orang yang betul-betul butuh disini lah tempatnya pak,”tambah H Achmad Muzammil yang sudah dua periode menjabat Ketua BAZNAS Kabupaten Probolinggo ini.
H Achmad Muzammil juga menambahkan, zakat baik berupa infaq dan shodaqoh yang terkumpul tahun 2024 sebesar Rp 4,7 milliar dari ASN di Kabupaten Probolinggo maupun yang berasal dari masyarakat umum, termasuk bantuan untuk warga Palestina.
“Tahun 2025 ini BAZNAS pusat menargetkan perolehan zakat baik berupa infaq dan shodaqoh Rp 6 milliar, sementara hingga Juni 2025 sudah terkumpul Rp 2 milliar,”timpal H Achmad Muzammil.
Kemudian kata H Achmad Muzammil, ada juga yang tergolong non butget yaitu orang yang menyetor zakat tidak lewat SIMBA (sistim informasi management Baznas) yang linknya ke Baznas pusat.
“Perlu juga masyarakat tahu BAZNAS Kabupaten Probolinggo punya program “Probolinggo Sehat” yaitu orang dhuafa fakir yang punya BPJS Kesehatan mau ke rumah sakit tidak memiliki biaya, kami bantu Rp 1 juta untuk biaya hidup,”pungkasnya. (rac)