BBM Bermasalah di Kaltim, Pertamina Diminta Tanggung Jawab di RDP DPRD

BALIKPAPAN – Kasus BBM yang tercampur air dan menyebabkan kendaraan mogok di tengah jalan telah menimbulkan kericuhan di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam dua pekan terakhir.
Pada Rabu, 9 April 2025, permasalahan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kaltim. Dalam rapat tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, Pemerintah Provinsi Kaltim, kepolisian, serta perwakilan warga duduk bersama untuk mengurai persoalan yang tengah ramai diperbincangkan ini.
Salah satu anggota DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai bahwa Pertamina, sebagai satu-satunya penyalur BBM di wilayah tersebut, harus bertanggung jawab atas masalah yang muncul.
Ia juga menekankan bahwa narasi teknis terkait keamanan mutu BBM yang telah diawasi melalui 22 parameter uji kontrol tidak lagi cukup untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.
“Di lapangan, fakta berbicara lain. Kendaraan masih banyak yang mogok setelah mengisi BBM di SPBU. Harus ada tanggung jawab atas masalah ini karena tidak hanya satu atau dua kejadian, tetapi sudah ribuan,” ungkap Sabaruddin dalam rapat tersebut.
Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa sebelum disalurkan, BBM yang diproduksi di kilang telah melalui serangkaian uji parameter, termasuk angka oktana, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi.
Semua parameter tersebut dinyatakan aman dan layak untuk dipasarkan. Hal serupa disampaikan oleh perwakilan SPBU yang hadir dalam RDP, yang menyatakan bahwa BBM yang diterima dan didistribusikan telah melewati tiga kali pemeriksaan.
Manajer SPBU Slamet Riyadi, Hadi Prapatianto, menjelaskan bahwa pengujian pertama dilakukan saat BBM diterima dari mobil tangki, kemudian saat disimpan di bunker penyimpanan, dan terakhir sebelum didistribusikan ke pelanggan.
Menanggapi keluhan masyarakat, Manager Retail Sales Region Kalimantan Pertamina Patra Niaga, Addieb Arselan, menyebutkan bahwa Pertamina akan membuka layanan pemeriksaan kendaraan di bengkel-bengkel resmi sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen yang terdampak.
“Kami akan bekerja sama dengan perusahaan kendaraan untuk memastikan kendaraan yang mengalami kerusakan akibat BBM bermasalah diperbaiki dan biayanya akan kami tanggung,” jelas Addieb. Layanan ini akan tersedia di setiap kabupaten/kota di Kaltim.
Meskipun demikian, Addieb belum dapat memastikan kapan layanan tersebut akan dimulai.
“Secepatnya,” ucapnya singkat.
Selain itu, dalam RDP tersebut juga disepakati bahwa warga yang telah terdampak sebelum kesepakatan ini harus mendapatkan kompensasi. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin, menegaskan bahwa kompensasi tersebut tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang terdampak setelah pertemuan, tetapi juga kepada mereka yang sudah mengalami kerugian sebelumnya.
Polemik ini masih terus berlanjut, dan masyarakat Kaltim berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. []
Nur Quratul Nabila A