Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.519 Ekor Belangkas ke Malaysia melalui Teluk Nibung

TANJUNGBALAI – Kantor Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan (BBK-IHT) Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.519 ekor belangkas (horseshoe crab), hewan laut yang masuk dalam kategori dilindungi.
Penindakan dilakukan di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (29/5/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025), menyatakan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi melalui Pelabuhan Teluk Nibung.
“Ribuan ekor belangkas itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui kapal ekspor. Modus pelanggaran dilakukan dengan cara mencampur komoditas hewan laut bersama barang ekspor lainnya,” kata Nurhasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Bea Cukai dan BBK-IHT Tanjungbalai melakukan pemeriksaan mendalam di salah satu gudang penimbunan sementara di Kota Tanjungbalai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:
1.519 ekor belangkas
37,8 kilogram kupang
17 kilogram siput harimau
20 kilogram daging kerang
4 kilogram ikan cincaro
Seluruh komoditas tersebut diduga hendak dikirimkan secara ilegal ke luar negeri melalui pelabuhan internasional Teluk Nibung.
“Barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pendataan dan pencacahan, sebelum diserahkan secara resmi kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Nurhasan.
Belangkas atau horseshoe crab merupakan hewan purba yang keberadaannya semakin terancam akibat eksploitasi berlebihan.
Di banyak negara, terutama Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Timur Tengah, plasma darah belangkas digunakan dalam industri biomedis untuk mendeteksi racun endotoksin, serta sebagai bahan uji penyakit seperti meningitis dan gonore.
Meski memiliki nilai ekonomi tinggi, hewan ini tergolong dilindungi di Indonesia. Pengambilan dan perdagangan belangkas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Nurhasan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif melaporkan dugaan tindak kejahatan lingkungan.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati dan mencegah praktik penyelundupan lintas negara,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan komitmen Bea Cukai Teluk Nibung bersama instansi terkait untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pelabuhan, khususnya menjelang masa puncak aktivitas ekspor-impor.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi, karena konsekuensi hukumnya berat dan berdampak langsung terhadap keberlanjutanlingkungan hidup,” pungkas Nurhasan. []
Nur Quratul Nabila A