Bebas Ginting, Pelaku Pembunuh Sempurna Pasaribu ternyata Pernah Beraksi 20 Tahun yang lalu

SUMATERA UTARA – Bebas Ginting alias Bilang alias BS, tersangka yang berperan menyuruh membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu, hingga keluarganya ikut tewas, merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Bebas Ginting pun dan dihukum selama 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Kabanjahe, Tanah Karo sekura tahun 1982.

“BS pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, usai membunuh Rusdi Ginting,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/7/2024).

Diceritakan Kombes Hadi, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (16/7/1982). Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang BS untuk memuat barang di Motor NP, Komplek Tigabaru, Kabanjahe. BS bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana.

Tak terima dilarang korban, BS kemudian emosi dan marah. BS secara tiba-tiba menikam dari belakang Rusdi Ginting dengan menggunakan sebilah pisau atau belati. Penikaman oleh BS ini dilakukan beberapa kali mengenai tulang punggung bagian kiri korban.

“Berdasarkan visum et repertum, ketika itu, oleh dr Budi Napitupulu, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm dan dalam luka 8 cm, mengakibatkan pendarahan yang banyak berujung kematian Rusdi Ginting,”beber Hadi.

Di dalam persidangan tersebut, tutur perwira tiga melati emas di pundaknya itu, BS merupakan buruh bongkar muat dari kelompok SBAJR Rayon Kubu Simbelang, sedangkan korban Rusdi Ginting dari SBAJR Rayon Kabanjahe. Vonis 4 tahun 4 bulan terhadap BS ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148/KTS/1982/PN/KBJ.

Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982 dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring, serta Hakim Anggota P Gingting’s dan N Sinukaban, JPU S Hutabarat dan Panitera Pengganti Masinem Ginting.

Dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, BS memberikan uang atau upah Rp2 juta kepada masing-masing eksekutor RAS dan YT untuk mendapat Rp1 juta usai jalankan aksinya. Selain memberikan upah usai jalankan aksinya, BS juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp130 ribu.

“Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Drs Tetap Ginting, mengakui BS pernah tercatat sebagai Ketua Ormas di Tanah Karo 2016-2021. Tetap Ginting mengatakan, Kesbangpol Tanah Karo hingga kini belum menerima laporan pembaharuan kepengurusannya untuk periode 2021-2026.

“Iya benar, untuk organisasi yang dipimpinya tercatat dalam periode 2016-2021, dengan BS sebagai Ketua,” ungkap Kepala Kesbangpol Tanah Karo, Tetap Ginting, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Sabtu (13/7/2024) lalu. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *