BEI Longgarkan Pembatasan, Saham MGLV Kembali Dibuka
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengaktifkan perdagangan saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) setelah menghentikannya sementara akibat lonjakan harga yang dinilai tidak wajar, dengan pembukaan kembali berlaku mulai sesi I pada Senin (06/04/2026).
Kebijakan pembukaan kembali ini dilakukan setelah BEI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pergerakan saham emiten tersebut guna memastikan kondisi perdagangan yang lebih stabil dan kondusif bagi investor.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyampaikan bahwa pencabutan suspensi berlaku untuk dua segmen perdagangan sekaligus.
“Suspensi atas perdagangan saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 6 April 2026,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kabarbursa, Senin, (06/04/2026).
Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham MGLV sejak sesi I pada 25 Maret 2026 sebagai respons atas kenaikan harga kumulatif yang signifikan dalam waktu singkat. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme perlindungan investor di pasar modal.
Dalam periode sebelum suspensi, pergerakan saham MGLV terpantau sangat agresif. Pada penutupan perdagangan 17 Maret 2026, harga saham mencapai Rp4.700 per lembar atau naik 8,05 persen setara Rp350 dibandingkan hari sebelumnya.
Selain kenaikan harga, aktivitas transaksi saham tersebut juga menunjukkan intensitas tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp3,75 miliar, volume perdagangan sekitar 791,2 ribu saham, serta frekuensi transaksi sebanyak 446 kali.
BEI juga menegaskan pentingnya transparansi dari emiten serta kewaspadaan investor dalam menyikapi pergerakan harga yang fluktuatif. Upaya penghentian sementara atau cooling down dilakukan untuk memberikan ruang bagi pasar agar kembali bergerak secara wajar dan rasional.
Dengan dibukanya kembali perdagangan saham MGLV, pelaku pasar diharapkan dapat mengambil keputusan investasi secara lebih terukur, seiring penguatan prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. []
Penulis: Syahrianto | Penyunting: Redaksi01
