Bejat! Guru TK Sragen Diduga Lecehkan Murid 4 Tahun di Sekolah

SRAGEN – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. Seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial YP (46), dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang baru berusia empat tahun. Peristiwa memilukan ini diduga terjadi di area sekolah, tepatnya di kamar mandi tempat anak-anak biasa berganti pakaian.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2025. Dugaan muncul setelah ibu korban mendapati perubahan perilaku pada anaknya yang tiba-tiba menolak berangkat ke sekolah.
“Pada tanggal 16 September 2025 ya ketika pelapor, yaitu selaku ibu kandung korban, yang akan memandikan anak melihat ada bercak putih di celana dalam anak korban dan ketika pelapor bertanya kepada anak, anaknya tidak menjawab,” kata Ardi di Mapolres Sragen, dilansir detikJateng, Kamis (16/10/2025).
Dua hari kemudian, kecurigaan sang ibu semakin kuat ketika anaknya mengeluh gatal di area sensitif. Saat ditanya, korban mengaku bahwa ada seseorang yang memegang alat vitalnya.
“Kemudian pada tanggal 19 September 2025 sekira pukul 21.00 anak korban mengeluh bahwa kemaluannya gatal. Ya, selanjutnya pelapor bertanya di sekolahan ada yang memegang alat-alat kelaminnya atau tidak. Kemudian si anak menjawab jawaban yang sama ya (ada yang memegang), sehingga ibu korban membuat laporan polisi di Polres Sragen ya,” ungkapnya.
Kasus ini sontak memunculkan keprihatinan publik terhadap lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah, terutama pada jenjang pendidikan usia dini. Orang tua kini semakin khawatir akan keamanan anak-anak mereka di tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar dan bermain yang aman.
Pihak kepolisian telah menetapkan YP sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua kepada lembaga pendidikan. Guru yang seharusnya menjadi sosok pelindung dan panutan justru diduga melakukan tindakan yang merusak masa depan anak didiknya.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya membangun sistem pengawasan ketat di sekolah, terutama yang melibatkan anak-anak usia dini. []
Siti Sholehah.