Belasan Korban Arisan Bodong di Jember Kembali Datangi Polres, Desak Penyitaan Aset Pelaku

JEMBER – Belasan ibu-ibu korban dugaan arisan bodong kembali mendatangi Polres Jember pada Senin (17/3/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak kepolisian agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aset milik tersangka yang diduga disembunyikan.
Influencer Muhammad Harris, atau yang dikenal sebagai Haris Aje, turut hadir untuk memberikan dukungan moral kepada para korban.
“Cantik-cantik kok bisa kena tipu?” ucapnya dengan nada bercanda guna menghibur para korban.
Meskipun sesekali tawa terdengar, kekecewaan dan kesedihan masih terlihat jelas di wajah mereka. Sebab, mereka mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah akibat investasi arisan yang ternyata fiktif.
Salah satu korban, Hikmatul Hasanah, mengungkapkan bahwa mereka mencurigai tersangka, Ulmam Tuha, telah menyembunyikan aset yang bisa menjadi barang bukti. Bahkan, beberapa korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk mencari tahu lebih lanjut.
“Kami yakin masih ada aset yang disembunyikan,” ujarnya.
Sementara itu, korban lain, Diah Puspita Sari, yang berprofesi sebagai guru, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta. Ia juga merasa bersalah karena telah mengajak rekan-rekan seprofesinya ikut serta dalam arisan tersebut.
“Untungnya teman-teman saya bisa memahami kondisi ini. Tapi ada juga korban lain yang sampai dimusuhi keluarganya sendiri,” jelasnya.
Diah menuturkan bahwa awalnya ia mengikuti arisan tersebut dengan harapan dapat merenovasi rumahnya. Bahkan, ia nekat menginvestasikan uang lebih dari Rp 40 juta milik ayahnya. Namun, harapannya pupus saat uang yang dijanjikan cair pada 10 Maret 2025 tak kunjung diterima.
“Pelakunya begitu meyakinkan saat menjanjikan pencairan dana pada tanggal 10 dan 11 Maret,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, memastikan bahwa tersangka telah resmi ditahan sejak 11 Maret 2025 setelah laporan diterima.
“Tersangka sudah kami tahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkapnya.
Bagus juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti yang valid agar penyelidikan dapat berjalan lebih komprehensif.
“Kami tetap membuka laporan bagi korban lain yang belum melapor untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aset tersangka yang dapat disita untuk mengembalikan kerugian para korban. []
Nur Quratul Nabila A