Beli Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Penjelasannya

JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk periode 23–29 Maret 2026, dengan skema harga yang tetap berlaku sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, sekaligus menjadi acuan perhitungan pembelian token listrik oleh masyarakat.

Penetapan tarif ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas publik. Pada kelompok rumah tangga non-subsidi, tarif berkisar antara Rp1.352 per kilowatt hour (kWh) hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung daya listrik yang digunakan.

Dalam skema penggunaan listrik, pelanggan prabayar (prepaid) diwajibkan membeli token listrik terlebih dahulu untuk mendapatkan daya, sedangkan pelanggan pascabayar (postpaid) melakukan pembayaran setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Selain tarif dasar listrik, masyarakat juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditentukan pemerintah daerah. Potongan PPJ tersebut akan memengaruhi jumlah kWh yang diterima pelanggan saat membeli token listrik.

Sebagai ilustrasi, pembelian token listrik sebesar Rp50.000 oleh pelanggan rumah tangga daya 900 volt ampere (VA) akan menghasilkan sekitar 36,09 kWh setelah dikurangi PPJ sebesar 2,4 persen. Sementara untuk daya 1.300–2.200 VA, jumlah listrik yang diperoleh sekitar 33,78 kWh.

Untuk nominal yang lebih besar, seperti Rp100.000, pelanggan daya 900 VA dapat memperoleh sekitar 72,19 kWh, sedangkan pelanggan daya 1.300–2.200 VA mendapatkan sekitar 67,56 kWh. Perhitungan tersebut menggunakan rumus pengurangan nilai token dengan PPJ, kemudian dibagi tarif dasar listrik yang berlaku.

Adapun tarif listrik juga ditetapkan untuk sektor lain, seperti bisnis dengan kisaran Rp1.114,74 hingga Rp1.444,70 per kWh, serta industri yang dapat mencapai Rp996,74 per kWh untuk kapasitas besar. Sementara itu, tarif khusus juga diberikan untuk fasilitas sosial dan pelanggan bersubsidi dengan harga lebih rendah.

Ketentuan ini menjadi penting bagi masyarakat dalam merencanakan konsumsi energi, terutama selama periode kebutuhan listrik meningkat, seperti menjelang dan setelah hari besar keagamaan, sebagaimana dilansir Kompas, Senin, (23/03/2026).

Dengan pemahaman terhadap struktur tarif dan potongan pajak, pelanggan diharapkan dapat mengelola penggunaan listrik secara lebih efisien dan menyesuaikan kebutuhan dengan kemampuan daya beli. []

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *