Beli Uang Palsu via E-Commerce, Warga Banyumas Ditangkap

PURWOREJO – Seorang warga asal Banyumas berinisial B (24) ditangkap aparat Kepolisian Resor Purworejo setelah diketahui terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.
Pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui toko online dan menggunakannya untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di simpang empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, pada Selasa (13/5/2025) pukul 16.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah tersebut,” ujar Andry dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).
Menurut Andry, kasus ini bermula ketika pelaku menemukan penjual uang palsu melalui sebuah grup di media sosial Facebook pada 16 April 2025. Dalam waktu satu bulan, B telah melakukan pemesanan uang palsu sebanyak sembilan kali.
Modus yang digunakan pelaku adalah membeli uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 melalui platform belanja daring atau e-commerce.
Dalam setiap transaksi, pelaku mendapatkan nilai tiga kali lipat dari uang asli yang ia kirimkan.
“Misalnya, pelaku membeli Rp500.000, maka ia memperoleh Rp1.500.000 dalam bentuk uang palsu,” jelas Andry.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp50 miliar.
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri jaringan penjual uang palsu yang beroperasi melalui platform digital tersebut.
“Kami juga sedang menelusuri jaringan penjual uang palsu ini melalui kerja sama dengan platform belanja daring dan pihak terkait,” tambah Kapolres. []
Nur Quratul Nabila A