Bendahara AMPHURI Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pada Jumat (19/09/2025), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M. Tauhid Hamdi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci pokok pemeriksaan terhadap Bendahara Amphuri tersebut.
Amphuri adalah asosiasi terbesar dan tertua di Indonesia yang menaungi travel agent penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK). Organisasi ini berperan signifikan dalam pengelolaan kuota haji khusus atau furoda, sehingga pemeriksaan terhadap pengurusnya menjadi langkah penting bagi KPK.
Kasus ini berawal dari keputusan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi kuota tambahan haji 2023–2024 sebanyak 20.000 jamaah secara sama besar antara kuota haji reguler dan haji khusus. Dengan mekanisme tersebut, 10.000 kuota haji khusus dikelola oleh biro travel, meski menurut ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 seharusnya jatah kuota reguler mencapai 92% dan kuota haji khusus hanya 8%.
KPK menduga adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh biro perjalanan kepada calon jamaah. Praktik ini diduga mengubah antrean resmi dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat kuota haji secara adil. Penyidik kini juga menelusuri apakah proses tersebut memotong daftar tunggu jamaah haji reguler, yang selama ini menjadi jaminan pemerintah untuk mengatur keberangkatan secara transparan.
Berdasarkan penghitungan internal sementara KPK, kerugian negara dari dugaan praktik tersebut mencapai Rp 1 triliun. Selain pemeriksaan terhadap Bendahara Amphuri, KPK juga telah mencegah beberapa pihak untuk bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah umat Islam yang seharusnya diatur secara adil dan transparan. Publik menunggu perkembangan penyidikan KPK, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dan aliran dana yang terkait dengan dugaan penyelewengan kuota haji. []
Diyan Febriana Citra.