Bendahara KONI Lampung Tengah Kembali Terseret Kasus Korupsi

LAMPUNG – Kasus hukum yang melibatkan ES (40), bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah, kembali bertambah.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2022, ES kini dijerat dalam kasus baru yang berhubungan dengan pemalsuan tanda tangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Afran, menyampaikan bahwa ES diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI untuk mencairkan dana hibah senilai Rp 1 miliar.
“Dari pemalsuan tanda tangan itu, tersangka melakukan korupsi mencapai Rp 800 juta, berdasarkan audit BPKP Lampung,” ujar Devrat dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/8/2025).
Pemalsuan tersebut terungkap saat Ketua Harian KONI Lampung Tengah, SO, hendak mencairkan dana hibah untuk salah satu cabang olahraga pada Juni 2024.
Namun saat dilakukan pengecekan, saldo dalam rekening organisasi tersebut ternyata telah kosong.
“Saat diperiksa ke bank, Ketua Harian KONI mendapati dana hibah sudah diambil oleh ES tanpa sepengetahuan pengurus yang lain,” imbuh Devrat.
Polres Lampung Tengah telah memeriksa sebanyak 64 saksi dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit, ES kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman terhadap tersangka dapat mencapai 20 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga telah menetapkan ES bersama Ketua KONI Lampung Tengah, DW, sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2022.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, keduanya diduga menyunat dana hibah hingga Rp 1,1 miliar dari total anggaran Rp 5,8 miliar. []
Nur Quratul Nabila A