Bendera One Piece di Truk-logistik: Simbol Protes Ekonomi Jelang HUT ke-80 RI

BEKASI – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, fenomena unik menghiasi jalanan Indonesia, khususnya wilayah Bekasi.
Sejumlah truk logistik tampak mengibarkan bendera bajak laut Jolly Roger dari serial anime One Piece.
Ternyata, pemasangan bendera ini bukan semata-mata tren budaya pop, melainkan simbol kegelisahan para sopir atas kondisi ekonomi yang dianggap semakin memburuk.
Dua sopir truk boks asal Kranji, Bekasi Barat, yakni Rahmat (30) dan Dadang (28), mengaku turut memasang bendera tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
“Ekonominya sih kelihatannya lagi pasang surut, malah cenderung ke surut. Harga pokok naik, sembako juga rata-rata naik,” ujar Rahmat saat ditemui Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Menurut Rahmat, pendapatannya sebagai sopir harian tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok.
Ia juga menyoroti tingkat pengangguran yang menurutnya semakin luas. Dari enam truk di tempatnya bekerja, lima di antaranya telah memasang bendera Jolly Roger.
“Ini bentuk aspirasi. Intinya kami tetap menjunjung tinggi NKRI. Bendera itu hanya simbol, tidak ada niat merendahkan Merah Putih,” tegasnya.
Senada dengan Rahmat, Dadang menyebut bahwa pengibaran bendera bajak laut tersebut bersifat sementara dan akan diturunkan pada 17 Agustus 2025 mendatang.
“Penginnya sih didengar dan dikasih solusi, jangan cuma didengar doang,” ujarnya.
Fenomena ini turut mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan pakar kebijakan publik. Peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro menilai, penyampaian aspirasi oleh masyarakat merupakan bagian dari hak demokrasi.
Namun, ia mengingatkan pentingnya memahami batasan dalam penggunaan simbol-simbol negara.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap kehormatan bendera Merah Putih, maka ada potensi sanksi hukum,” kata Riko, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Warta Kota.
Riko merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa bendera negara tidak boleh dikibarkan dalam posisi yang lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain.
Sementara Pasal 24 melarang segala tindakan merendahkan martabat bendera negara, seperti menginjak, membakar, atau mencetak gambar di atasnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66.
“Walaupun bendera fiksi seperti One Piece tidak dilarang, pengibarannya tetap harus memperhatikan posisi dan penghormatan terhadap bendera negara,” jelas Riko.
Meski aksi para sopir menuai perdebatan, para pelaku berharap aspirasinya tidak disalahartikan.
Mereka ingin suaranya didengar, terutama terkait kesulitan ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja.
“Kami bukan melawan negara. Kami cuma pengin hidup lebih baik,” tutur salah satu sopir di kawasan Tambun, yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Satpol PP Jakarta dan Bekasi, menyatakan akan memantau pemasangan bendera nonresmi menjelang peringatan HUT ke-80 RI, guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap simbol negara. []
Nur Quratul Nabila A