Beras Oplosan Rugikan Rakyat, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

ADVERTORIAL — Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, mendesak pemerintah untuk menindak tegas praktik peredaran beras oplosan yang dinilainya sebagai bentuk kejahatan sistematis dan terorganisir. Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan publik dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. “Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tetapi bentuk kejahatan sistematis. Negara tidak boleh tinggal diam sementara masyarakat jadi korban,” tegas Sigit saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7/2025).
Sigit menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam distribusi beras, yang memungkinkan beras dengan kualitas rendah dikemas ulang dan dijual dengan label premium. Menurutnya, selain kualitas isi yang tidak sesuai, bobot dalam kemasan pun sering kali tidak akurat. “Label premium tidak menjamin isi. Bahkan ada yang lima kilogram tapi ternyata beratnya kurang. Ini penipuan yang tak bisa ditoleransi,” ungkapnya.
Ia menyamakan modus operandi beras oplosan dengan praktik curang dalam distribusi bahan bakar, yang juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir. Celah tersebut, kata Sigit, dimanfaatkan oleh pelaku untuk menipu konsumen secara terang-terangan.
Pernyataan Sigit itu merespons temuan Kementerian Pertanian RI yang mengungkap adanya 212 merek beras yang dinyatakan tidak layak edar. Kasus ini bahkan telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Menurut Sigit, penampilan luar kemasan yang menarik kerap menipu konsumen karena tidak mencerminkan kualitas isi. Selain kerugian finansial, konsumsi beras oplosan juga dapat memicu gangguan kesehatan jika tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Ia mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat pengawasan distribusi pangan melalui inspeksi mendadak secara berkala. Menurutnya, langkah penindakan tidak boleh hanya menunggu kasus viral di media sosial. “Jika terbukti ada kecurangan, sanksi harus segera dijatuhkan. Pemerintah tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Sigit juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan pangan, dengan menyediakan saluran pengaduan yang resmi dan mudah diakses oleh publik. “Jangan biarkan masyarakat berjuang sendiri menghadapi mafia pangan. Negara harus hadir dan melindungi,” pungkasnya. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum