Berawal dari Aplikasi, Berujung Pemerkosaan dan Pemerasan
                LANGKAT – Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi, kali ini menimpa seorang mahasiswi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan oleh seorang pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan daring. Namun, keberaniannya untuk melapor akhirnya membuka jalan bagi penegakan hukum.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban datang langsung ke kepolisian dan menceritakan pengalaman kelam yang dialaminya. “Peristiwa ini bermula saat korban yang memberanikan dirinya menemui kapolres untuk menceritakan problematika yang dialaminya, di mana korban selalu mendapatkan pesan dari tersangka yang melakukan pengancaman,” ujar David, Selasa (04/11/2025).
Atas laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan pelacakan terhadap pelaku berinisial PH (26). Pelaku akhirnya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Sabtu (01/11/2025) dini hari. Ia kemudian dibawa ke Polres Langkat untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 Subs Pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, perkenalan korban dan pelaku bermula pada Maret 2025 melalui aplikasi kencan. Hubungan mereka sempat berlanjut lewat komunikasi daring hingga akhirnya pelaku mengajak korban bertemu pada Juni 2025.
“Saat itu pelaku mengajak korban berkeliling di seputaran Jalan William Iskandar Medan dengan menaiki mobil. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kantornya. Setibanya di parkiran, pelaku dengan bejatnya mencabuli korban sambil menebar ancaman,” kata Ghulam.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret korban ke dalam kantor dan memperkosanya. Setelah kejadian, pelaku tak mengantar korban kembali ke tempat kosnya di Medan. “Setelah selesai berhubungan, maka pelapor minta diantarkan pulang ke kos di Medan namun tidak diantar (pelaku),” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya kalangan muda, agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan dan kencan daring. Aparat juga mengapresiasi keberanian korban dalam melapor karena langkah tersebut membantu kepolisian menindak pelaku kejahatan serupa.
Polres Langkat kini terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dari pelaku yang sama. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. []
Siti Sholehah.
