Beri Efek Jera, Polres Kaltara Tilang Truk ODOL

NUNUKAN – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menilang sejumlah kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas muatan ,Over Dimension Overload (ODOL), pada Senin (08/01/2024).

Sejumlah kendaraan ditilang Sat Lantas Polres Nunukan tersebut saat melintas jalan protokol. Kepala Unіt (Kanit) Lantas Polres Nunukan, Ipda Larwanda Agung Maulana mengatakan tindakan berupa penilangan yang diberikan kepada sejumlah pengendara untuk memberikan efek jera.

“Ada empat truk dan lima mobil pickup yang kami tilang. Ada juga yang kami berikan teguran lisan karena membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Larwanda Ipda, Rabu (10/01/2024), sore.

Pria yang akrab disapa Larwanda itu menjelaskan bahwa penilangan yang diberikan kepada pengemudi, lantaran melanggar Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Termasuk Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut dia katakan dalam Pasal 169 ayat (1) bahwa terhadap pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. “Kendaraan yang muatannya overload telah melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan, sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucapnya.

Dia menyebut pickup yang ditilang malam itu bermuatan tangki air. Sedangkan truk mengangkut rumput laut. “Truk itu sudah melebihi muatan, ada lagi penumpang yang berdiri di atas truk. Tentu ini kan sangat membahayakan,” ujar Larwanda.

Larwanda menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan untuk diri sendiri maupun orang lain. “Dengan adanya penindakan yang kita berikan ini dapat beri efek jera. Sehingga tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan,” ungkapnya.

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *