Berkas Dilimpahkan, Tom Lembong Harapkan Kebenaran Terungkap dalam Kasus Impor Gula

JAKARTA – Tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, menyatakan harapannya agar kebenaran dapat terungkap dalam proses persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong saat menanggapi pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkaranya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

“Tentunya, harapan saya tetap sama, yaitu agar kebenaran dapat terungkap di persidangan,” ujar Tom saat ditemui di Gedung Kejari Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan keluhannya terkait lamanya proses penyidikan dan masa penahanan yang telah dijalaninya.

“Saya sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan. Menurut saya, proses ini cukup lama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus ini. Selain Tom Lembong, penyidik juga melimpahkan tersangka Charles Sitorus.

“Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Februari 2025 hingga 5 Maret 2025,” ujar Safrianto.

Ia menjelaskan bahwa Tom Lembong akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Masa penahanan ini dilakukan sambil menunggu JPU menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Penyidik menilai keduanya terlibat dalam pelaksanaan importasi gula secara melawan hukum, yang diduga menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik importasi ilegal tersebut.[]

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *