Berkas Lisa Sudah ke Jaksa Jabar

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka Lisa Mariana dan melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dilakukan pada 13 November lalu. “Untuk kasus khusus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan, saat ini penyidik Bareskrim tengah menunggu hasil evaluasi dari jaksa penuntut umum (JPU). Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Koordinasi dalam sistem peradilan pidana untuk lebih berjanji lagi ini bisa dibawa ke konferensi, tentu kita akan berkomunikasi dengan koordinasi terus secara intens dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan per tanggal 13 November yang lalu, ini sudah dikirimkan pada tahap satu,” terangnya.

Lisa Mariana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini mencuat setelah Lisa menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anaknya. Tidak menerima tuduhan tersebut dan merasa nama baiknya dicemarkan, RK kemudian melaporkan perkara itu ke Bareskrim.

Sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan pembuktian, Polri memfasilitasi tes DNA antara anak Lisa dan Ridwan Kamil. Hasilnya, tes DNA menunjukkan tidak ada kecocokan antara keduanya. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam memproses dugaan pencemaran nama baik.

Bareskrim sempat membuka ruang mediasi antara Lisa dan RK, dengan harapan persoalan dapat diselesaikan tanpa proses hukum panjang. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. “Mediasi berakhir kebuntuan,” ungkap sumber kepolisian sebelumnya. Usai gelar perkara, status Lisa meningkat menjadi tersangka.

Hingga kini, publik menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini karena menyangkut reputasi dan kredibilitas publik dari pihak terlapor. Para pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Polri memastikan proses penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi sensitif tanpa dasar hukum yang kuat, mengingat konsekuensi hukum bisa menyeret pada perkara serupa. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *