Berkedok Pengawalan, Pemalak di Tanah Abang Diamankan Polisi

JAKARTA — Kepolisian menangkap seorang pria berinisial MR (33), pelaku pemalakan terhadap sopir truk boks di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi pelaku sempat terekam kamera dan viral di media sosial setelah meminta uang Rp100.000 kepada sopir dengan dalih “biaya pengawalan”.

Peristiwa terjadi di Jalan Kebon Melati I No. 5, Tanah Abang, Selasa (29/7/2025), dan dialami oleh Badrun (43), sopir truk ekspedisi lintas Jawa–Sumatra.

Saat melintas di lokasi yang belum dikenalnya, truk Badrun dihentikan seorang pria yang mengaku menguasai lima titik jalan dan menuntut uang dengan tarif Rp20.000 per titik.

“Saya belum tahu persis titik lokasinya, jadi saya nanya orang sekitar. Terus dikasih arah ke pertigaan, ternyata ada kelompok preman,” ujar Badrun saat ditemui Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Dalam video yang viral, pelaku tampak santai menagih uang sambil menyodorkan kuitansi.

“Struk kwitansinya ada, bos. Seratus ribu,” kata pelaku dalam video tersebut.

Badrun akhirnya menyerahkan uang dan mendapatkan kuitansi bertuliskan nama “Doni” serta nomor polisi E 9391 TA.

MR ditangkap keesokan harinya di kontrakannya di Jalan Gedung Ijo, Kelurahan Kebon Melati, tanpa perlawanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp100.000, kuitansi, pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu alat isap sabu.

“Pelaku sudah kami tangkap dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Haris Akhmad Basuki, Rabu (30/7/2025).

Temuan alat isap sabu mendorong polisi untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak memiliki afiliasi dengan instansi resmi apa pun yang berwenang memberikan pengawalan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas premanisme di wilayah ibu kota.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Susatyo.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi juga mengimbau warga yang menjadi korban praktik serupa di kawasan Tanah Abang untuk segera melapor guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *