Bermodus Ritual Bersih Diri, Pria di Serang Cabuli Istri Orang

SERANG – Seorang pria berinisial DA (29), warga Kota Serang, Provinsi Banten, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan bersuami. Aksi tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang menawarkan ritual pembersihan aura.

Kasus ini bermula ketika DA bertemu dengan korban berinisial R, warga Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku mengaku sebagai orang pintar dan menyampaikan bahwa tubuh korban dipenuhi “aura gelap” yang disebut-sebut menghambat kehidupan dan keberuntungan korban, khususnya dalam hal ekonomi.

“Pelaku membujuk korban untuk menjalani ritual bersih diri agar hidupnya berubah lebih baik,” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali, Senin (9/6/2025).

Korban pun akhirnya menyetujui ajakan pelaku dan mendatangi sebuah rumah di kawasan Cipocok Jaya bersama suaminya. Sebelum ritual dilakukan, pelaku mengarahkan korban membeli rempah-rempah dan perlengkapan tertentu sebagai sarana upacara.

Selanjutnya, korban diminta melepas pakaian dan mengenakan sarung, sedangkan suaminya disuruh mandi menggunakan air yang telah dijampi. Dalam kondisi mata tertutup atas perintah pelaku, korban kemudian menjadi sasaran tindakan asusila.

“Pelaku memanfaatkan momen ketika suami korban berada di kamar mandi. Korban tidak bisa melihat karena matanya ditutup. Saat itulah terjadi perbuatan tidak senonoh,” terang Febby.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku berpura-pura mengambil sesuatu dari tubuh korban dan menyatakan bahwa “aura gelap” telah berhasil dibersihkan. Merasa curiga dan dilecehkan, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Serang Kota.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Febby.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik pengobatan nonmedis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum, terlebih jika melibatkan tindakan yang melanggar kesusilaan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *