BK DPRD Kaltim Kawal Etika Anggota demi Marwah Lembaga

ADVERTORIAL — Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka ruang diskusi baru mengenai pentingnya perlindungan terhadap profesi hukum dalam forum politik. Peristiwa yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menunjukkan urgensi penegakan etika dalam relasi antara lembaga legislatif dan profesi lain.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD masih berjalan. “Kami mengadakan rapat internal dan masih pendalaman, susun kajian,” ujarnya setelah menghadiri rapat di Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda, Kamis (10/07/2025).
Menurutnya, seluruh data yang relevan, termasuk dokumen dan rekaman rapat, telah dikumpulkan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. “Rekaman gambar dan suara dari rapat itu juga sudah kami dapat. Nanti masuk dalam pertimbangan,” lanjut Subandi.
Laporan terhadap dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada (14/05/2025). Mereka menilai tindakan kedua legislator tersebut tidak mencerminkan penghargaan terhadap peran dan kedudukan kuasa hukum yang hadir mewakili Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam RDP pada (29/04/2025).
Kala itu, tiga kuasa hukum — Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina — hadir untuk menyampaikan informasi terkait keterlambatan pembayaran gaji pegawai rumah sakit. Namun, sebelum sempat berbicara, mereka justru diarahkan meninggalkan ruangan oleh dua anggota dewan tersebut.
Pihak pelapor menilai tindakan itu mencederai etika profesi hukum dan mendesak agar kedua anggota DPRD memberikan permintaan maaf secara terbuka. Kasus ini mengemuka sebagai pengingat bahwa dalam forum resmi seperti RDP, setiap pihak yang hadir memiliki hak menyampaikan pandangan, apalagi jika berkaitan dengan kepentingan publik.
Subandi menegaskan bahwa keputusan akan diambil secara kolektif berdasarkan musyawarah lima anggota BK, dan hasil akhirnya akan diumumkan pada akhir Juli 2025. “Semua berjalan natural dan objektif serta akan diumumkan pada akhir bulan,” katanya.
Perkara ini bukan sekadar penegakan disiplin internal, tetapi juga menjadi refleksi atas bagaimana ruang-ruang politik menghargai profesi lain. Diharapkan, langkah BK ini tak hanya menghasilkan keputusan yang adil, tetapi juga menjadi preseden bagi penguatan etika antarlembaga dan profesi di Kalimantan Timur.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum