BK DPRD Kaltim Putuskan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik

ADVERTORIAL – Polemik terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, akhirnya menemui titik terang. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim secara resmi memutuskan bahwa keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran etika maupun tata tertib dewan.
Keputusan tersebut, yang diumumkan pada Senin (21/07/2025), diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi mendalam yang berlangsung lebih dari sebulan. Rapat internal BK DPRD Kaltim yang memfinalisasi putusan ini digelar di Gedung D Lantai 3, kompleks perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, saat membacakan keputusan, menjelaskan dasar pertimbangan pihaknya. Setelah menelaah bukti-bukti, mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor, serta menganalisis ketentuan hukum dan tata tertib DPRD, BK menyimpulkan bahwa insiden permintaan agar kuasa hukum meninggalkan Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak mengandung unsur penghinaan.
“Tidak ada kalimat atau tindakan yang bersifat menghina profesi advokat dan permintaan agar kuasa hukum keluar dari ruang rapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas,” ujar Subandi, kepada awak media, menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang sah.
Subandi menambahkan, pihak pelapor telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menghadirkan bukti tambahan. Namun, selama proses klarifikasi, tidak ditemukan fakta baru yang dapat mengubah substansi pengaduan awal. Ia juga berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak di masa mendatang.
“Seluruh tahapan telah kami jalankan secara adil dan terbuka serta keputusan ini diambil demi menjunjung tinggi etika kelembagaan, juga perlindungan hukum terhadap semua pihak,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menekankan prinsip keadilan dan transparansi yang dipegang teguh oleh BK.
Keputusan final BK DPRD Kaltim terkait dugaan pelanggaran etika ini dirinci dalam empat poin. Pertama, tindakan yang dilakukan kedua anggota DPRD tersebut tidak terbukti mengandung unsur penghinaan terhadap profesi advokat. Kedua, tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun tata tertib DPRD. Ketiga, laporan pengaduan tidak akan dilanjutkan ke tahap mediasi atau sidang etik. Keempat, keputusan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Sebagai informasi, insiden permintaan kepada kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk meninggalkan ruangan RDP oleh dua anggota DPRD Kaltim terjadi pada 29 April 2025 lalu. Laporan pengaduan terhadap kedua legislator tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) Kaltim dan tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada tanggal 14 Mei 2025. Dengan adanya putusan BK ini, persoalan yang sempat menjadi perbincangan publik mengenai dugaan pelanggaran etika tersebut kini telah diselesaikan.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum