BK DPRD Kaltim Rater Laporan Pelanggaran Kode Etik

ADVERTORIAL — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal (rater) pada Rabu (28/05/2025) guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota Komisi IV, yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh organisasi advokat yang menamakan diri Bubuhan Advokat Kaltim, menyusul insiden pengusiran kuasa hukum dari pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV, Selasa, 29 April 2025. Peristiwa tersebut sempat menuai sorotan publik, terutama terkait mekanisme kerja legislatif dan perlakuan terhadap pihak eksternal yang hadir dalam forum resmi DPRD.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pertemuan internal yang digelar secara tertutup tersebut diarahkan untuk membahas hasil verifikasi awal terhadap laporan yang diterima pihaknya. Ia menegaskan, dokumen laporan dari pelapor telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi untuk diproses ke tahap selanjutnya.

“Hasil verifikasi atas laporan itu telah rampung dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kami akan mengagendakan tahap klarifikasi,” ujar Subandi saat dikonfirmasi usai rapat. Sebagai tindak lanjut, BK akan segera menyusun jadwal pemanggilan terhadap pihak pelapor guna memberikan keterangan lebih lanjut dalam tahap klarifikasi awal. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama bulan Juni 2025.

“Kami akan susun jadwal pemanggilan untuk mendengar langsung keterangan pelapor. Ini bagian dari prosedur klarifikasi awal sebelum masuk pada tahap pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Subandi yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim.

Rapat yang digelar BK hari itu bersifat tertutup, tanpa kehadiran pihak pelapor maupun terlapor. Fokus utama diarahkan pada penyusunan teknis alur penanganan laporan yang kini telah resmi masuk dalam proses etik. BK menegaskan seluruh langkah yang diambil bersandar pada prinsip due process dan menjunjung tinggi asas keadilan serta transparansi institusional. “Intinya, kita bergerak secara sistematis. Tidak tergesa-gesa, tapi juga tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegas Subandi.

Langkah Badan Kehormatan ini mencerminkan keseriusan DPRD Kaltim dalam menjaga marwah lembaga legislatif dan memastikan seluruh anggotanya bertindak dalam koridor etika serta integritas. Di tengah tuntutan publik terhadap peningkatan kualitas kelembagaan, penyelesaian dugaan pelanggaran etik ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen DPRD dalam menegakkan kedisiplinan internal.

BK menegaskan, baik pelapor maupun terlapor akan diberi ruang yang setara dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan, dengan tetap menjaga azas praduga tak bersalah selama seluruh proses berjalan.

Penulis: Selamet
Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *