BK: Undangan untuk Manajemen, Bukan Kuasa Hukum

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua anggota dewan, yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi.
Laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terkait sikap kedua legislator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada akhir April 2025 itu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. “BK memutuskan laporan tersebut tidak diteruskan ke tahap mediasi atau sidang,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Selasa (22/7/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah BK DPRD melakukan pemeriksaan pendahuluan, termasuk klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor, serta menganalisis bukti berupa rekaman audio dan video RDP yang berlangsung pada 29 April 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BK tidak menemukan adanya indikasi pengusiran maupun pernyataan yang merendahkan profesi advokat, seperti yang tercantum dalam laporan. “Permintaan agar para kuasa hukum meninggalkan ruang rapat disampaikan secara patut dan tidak melecehkan profesi,” jelas Subandi.
RDP yang dipermasalahkan tersebut membahas masalah tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan karyawan, instansi pemerintah, serta pihak terkait lainnya. Namun, pihak manajemen RSHD tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan tim kuasa hukum, yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.
Ketidakhadiran manajemen rumah sakit menjadi perhatian Komisi IV. M. Darlis Pattalongi yang memimpin rapat mempertanyakan absennya perwakilan manajemen, sementara Andi Satya meminta agar tim kuasa hukum meninggalkan ruang rapat karena dinilai tidak sesuai dengan undangan resmi.
BK DPRD Kaltim menilai tindakan kedua legislator tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku, merujuk pada Pasal 24 Ayat (1) Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa, kecuali untuk pemerintah daerah, pihak yang hadir dalam RDP harus sesuai dengan nama yang tertera dalam undangan dan tidak dapat diwakilkan. “UU Advokat memang memperbolehkan pengacara mewakili kliennya, tapi dalam konteks ini undangannya bukan kepada kuasa hukum, melainkan langsung ke manajemen. Maka secara aturan internal dewan, perwakilan tersebut tidak sah,” tambah Subandi.
Subandi menegaskan bahwa keputusan BK bersifat final dan mengikat. Hasil keputusan ini juga akan segera disampaikan secara resmi kepada pelapor maupun terlapor. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum