Blok Wabu Ditolak, Aksi Massa Warnai Nabire

NABIRE — Aksi demonstrasi menolak rencana eksplorasi Blok Wabu kembali menggema di wilayah Papua Tengah.

Sejak Kamis pagi (17/7/2025), ratusan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam solidaritas aksi memenuhi sejumlah titik di Kota Nabire untuk menyuarakan kekhawatiran mereka atas dampak sosial dan lingkungan dari proyek tambang emas tersebut.

Massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 08.39 WIT di kawasan Karang Tumaritis, Jalan Raya Karang, Distrik Nabire.

Mereka menggelar orasi dengan menggunakan megafon sambil membentangkan spanduk besar berisi pesan-pesan penolakan terhadap Blok Wabu, wilayah tambang emas yang berada di Kabupaten Intan Jaya.

“Tolak, tolak dan tolak,” demikian teriakan yang berulang kali dikumandangkan peserta aksi, menandakan perlawanan kolektif yang sedang tumbuh di kalangan masyarakat Papua, khususnya terhadap proyek pertambangan yang dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan eksistensi adat.

Aksi serupa juga berlangsung di sejumlah lokasi lain seperti Jalan RE Martadinata, kawasan Tapioka, dan Siriwini, Distrik Nabire.

Di lokasi-lokasi tersebut, masyarakat dan mahasiswa menyampaikan tuntutan serupa, yakni penghentian rencana eksplorasi dan eksploitasi Blok Wabu.

Tak hanya di pusat kota, massa aksi juga menyebar hingga ke Wadio, kawasan lain di Kabupaten Nabire, menunjukkan bahwa penolakan terhadap Blok Wabu tak hanya berasal dari satu kelompok, melainkan menjadi gerakan kolektif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat Papua.

Petugas keamanan tampak hadir di sejumlah titik aksi. Meski demikian, jalannya aksi berlangsung tertib dan tidak mengganggu lalu lintas maupun aktivitas ekonomi warga sekitar. Aparat berjaga untuk memastikan keamanan tetap kondusif.

Menanggapi gelombang penolakan ini, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, memberikan klarifikasi mengenai posisi pemerintah daerah terhadap izin pertambangan.

“Jadi gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang,” tegas Meki dalam siaran pers yang diterima Tribun-Papuatengah.com, Kamis malam (17/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa seluruh perizinan tambang mineral dan batubara (minerba) merupakan wewenang pemerintah pusat.

Hal ini diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020, serta peraturan pelaksanaannya.

“Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, itu sama sekali tidak benar, sebab aturannya bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat,” ujarnya menegaskan.

Blok Wabu sendiri merupakan wilayah bekas eksplorasi PT Freeport Indonesia yang dikembalikan ke negara pada 2018. Kini wilayah itu sedang dipertimbangkan untuk dikelola oleh BUMN seperti PT Antam, anggota holding tambang MIND ID.

Dengan potensi sumber daya emas mencapai 8,1 juta ons dan nilai ekonomi hingga Rp 221 triliun, Blok Wabu memang menggiurkan secara bisnis.

Namun demikian, suara-suara dari lapisan akar rumput memperingatkan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *