Blokir Rel Kereta, KAI Tegaskan Pelanggaran Berat di Lampung

BANDAR LAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menegaskan bahwa tindakan menaruh benda di atas rel kereta api (KA) merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden pemblokiran jalur KA oleh warga di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/03/2026) ketika sejumlah warga memblokir perlintasan tanpa palang pintu, sehingga memicu gangguan operasional dan situasi sempat memanas akibat kerumunan di lokasi.

Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

“Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api,” kata Azhar di Bandar Lampung, Jumat (27/03/2026), sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Jumat (27/03/2026).

Ia menambahkan, kondisi di lokasi berangsur kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait risiko dan aturan keselamatan.

“Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/03/2026). Situasi di lokasi sempat memanas akibat kerumunan warga. Namun kondisi berangsur kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” kata dia.

Menurut Azhar, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian.

“Pada Pasal 180 disebutkan setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian,” kata dia.

Selain itu, Pasal 181 juga melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan, maupun meletakkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dan tidak mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” kata dia.

KAI berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat jalur kereta merupakan infrastruktur vital yang harus dijaga bersama demi keselamatan dan kelancaran transportasi publik. []

Penulis: M. Fathra Nazrul Islam | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *