BNN Bongkar Lab Narkoba Sindikat Rusia di Gianyar
GIANYAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar aktivitas laboratorium rahasia narkotika jenis mephedrone yang diduga dikendalikan jaringan internasional asal Rusia di Bali. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali di sebuah vila di wilayah Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Rusia yang diduga terlibat dalam jaringan produksi narkotika tersebut. Kedua tersangka berinisial NT alias KK dan ST ditangkap pada Kamis (05/03/2026) di Villa Lavana De’Bale Marcapada yang menjadi lokasi produksi narkotika.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa sindikat tersebut menjalankan aktivitas produksinya secara tersembunyi dengan memanfaatkan fasilitas vila yang disewa. Bahkan, salah satu bagian vila dimodifikasi menjadi tempat pembuatan narkotika.
“Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita. Di Villa Lavana, pelaku NT tidak pernah tinggal menetap selain untuk produksi, melainkan menyewa vila lain dan homestay untuk tempat istirahat,” ujar Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Sabtu (07/03/2026).
Menurut Suyudi, para pelaku sengaja memilih waktu malam hingga dini hari untuk melakukan proses produksi agar aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Selain itu, NT diketahui tidak menetap di vila yang dijadikan lokasi produksi, melainkan hanya datang pada waktu tertentu untuk membuat narkotika.
BNN mengungkap bahwa mephedrone merupakan narkotika golongan I yang termasuk dalam kelompok katinon sintetis. Zat ini memiliki efek stimulan kuat serta dapat menimbulkan halusinasi pada penggunanya. Karena efek tersebut, mephedrone kerap dikenal sebagai designer drug atau party drug.
Penggunaan zat ini berisiko tinggi bagi kesehatan. Efek yang ditimbulkan antara lain peningkatan detak jantung secara drastis, halusinasi, perilaku agresif, kerusakan sistem saraf, hingga kematian akibat overdosis.
Dalam menjalankan operasinya, jaringan tersebut diduga mendapatkan sebagian bahan baku dari China. Setelah seluruh bahan dan peralatan tersedia, tersangka NT kemudian melakukan proses produksi narkotika di dalam kamar mandi vila.
Lokasi kamar mandi dipilih sebagai tempat produksi karena dianggap lebih aman untuk membuang limbah kimia tanpa menimbulkan kecurigaan. Dengan cara tersebut, aktivitas laboratorium rahasia tersebut dapat berlangsung tanpa mudah terdeteksi.
Petugas yang melakukan penggerebekan menemukan berbagai barang bukti terkait produksi narkotika. Di antaranya mephedrone dalam bentuk padatan seberat sekitar 644 gram serta dalam bentuk cairan sebanyak 7.250 mililiter. Total keseluruhan narkotika yang diamankan mencapai sekitar 7.894 gram atau hampir 7,8 kilogram.
Selain narkotika yang telah jadi, petugas juga menemukan berbagai bahan baku yang diduga digunakan untuk memproduksi mephedrone. Bahan tersebut terdiri dari prekursor padatan seberat sekitar 2.600 gram serta prekursor cair sebanyak 219.780 mililiter.
Berbagai bahan tersebut ditemukan baik di dalam vila maupun di dalam kendaraan milik para tersangka. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.
Peralatan tersebut antara lain timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, hingga magnetic stirrer yang biasa digunakan dalam proses pencampuran bahan kimia.
“Tim laboratorium telah melakukan uji cepat terhadap material yang ditemukan dan terkonfirmasi positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone,” tuturnya.
Dalam pengembangan kasus, BNN juga mengungkap pola kerja jaringan tersebut. Setelah beberapa waktu menjalankan produksi di satu lokasi, para pelaku kemudian menyewa vila lain untuk menunjang operasional mereka.
Salah satu vila lain yang disewa adalah Villa Rena’s Kubu serta vila Lavana yang digunakan sebagai lokasi penerimaan paket bahan baku dan peralatan produksi. Vila tersebut ditempati oleh tersangka ST selama sekitar dua bulan.
“Setelah paket bahan dan alat tersebut diterima oleh ST, barang-barang tersebut diserahkan kepada NT dengan cara dead drop atau sistem tempel untuk dikumpulkan di Villa Lavana,” tuturnya.
Melalui sistem tersebut, para pelaku tidak melakukan penyerahan barang secara langsung, melainkan dengan meninggalkan paket di titik tertentu agar dapat diambil oleh pihak lain dalam jaringan.
BNN kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan internasional yang berada di balik produksi narkotika tersebut di Bali. []
Siti Sholehah.
