BNN Bongkar Produksi Happy Water dan Vape Narkotika di Apartemen Ancol

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik peredaran narkoba yang dijalankan dari sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap empat orang tersangka yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis happy water dalam bentuk serbuk minuman berasa serta liquid vape yang mengandung etomidate.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan berinisial HS, DM, PS, dan HSN. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari kurir hingga pengendali operasional.

“Petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik atau pembiaya,” kata Budi kepada wartawan saat memberikan keterangan di lokasi apartemen kawasan Ancol, Selasa (06/01/2026).

Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengawasan keimigrasian serta pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan yang berasal dari Malaysia. Dari pemeriksaan tersebut, tim gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan-bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.

Kedua tersangka tersebut diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas membawa bahan kimia terlarang dari luar negeri ke Indonesia. Budi menyebutkan, berdasarkan pengakuan awal para tersangka, terdapat pembagian tugas yang rapi dalam jaringan tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” ujar Budi.

Dari hasil penangkapan itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut hingga akhirnya mengamankan dua tersangka lainnya, yakni PS dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional produksi narkotika di apartemen tersebut.

“Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” jelas Budi.

Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara di unit apartemen yang dijadikan lokasi produksi. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2.010 kemasan serbuk minuman berasa siap edar serta 85 cartridge liquid vape yang telah mengandung zat narkotika.

Meski demikian, BNN belum mengungkap secara rinci bagaimana para tersangka mempelajari teknik peracikan narkotika tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak September 2025.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, belajar (meracik narkotika) itu baru tiga bulan,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan skala produksi yang cukup besar. Ia memperkirakan jaringan ini mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.

“Namun, berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika,” lanjutnya.

BNN juga menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika internasional. Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“(DPO) Masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H,” tutur Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *