BNN Soroti Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau yang populer disebut Whip Pink di kalangan remaja. Fenomena ini dinilai kian mengkhawatirkan karena zat tersebut diperjualbelikan secara bebas dan digunakan bukan sesuai peruntukannya.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa Whip Pink sebenarnya memiliki fungsi legal, seperti untuk kebutuhan medis sebagai anestesi maupun sebagai bahan tambahan dalam industri makanan dan minuman. Namun, dalam praktiknya, zat tersebut kerap disalahgunakan untuk memperoleh sensasi euforia sesaat.
“Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya,” ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/02/2026).
Menurut Suyudi, penggunaan Whip Pink secara rekreasional banyak ditemukan di tempat hiburan malam. Ia mengungkapkan adanya pola penjualan dalam bentuk paket yang memasukkan produk tersebut sebagai bagian dari layanan hiburan.
“Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat,” kata Suyudi.
“Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih whipping. Itu gila, sampai seperti itu,” ungkap Suyudi.
BNN menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat yang menyerupai narkotika jenis baru. Meski secara hukum belum seluruhnya diklasifikasikan sebagai narkotika, penyalahgunaan N2O dinilai dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, khususnya pada sistem saraf.
Suyudi memperingatkan bahwa efek yang ditimbulkan tidak hanya sebatas rasa senang atau tertawa sesaat. Penggunaan berulang dapat memicu gangguan neurologis, kerusakan organ, hingga risiko kematian.
“Oleh anak-anak kita (digunakan untuk) menstimulasi dalam hal ini mungkin supaya mencari fly, mencari euforia yang fantasi anak-anak yang diharapkan bisa membuat efek ketawa dan lain-lain,” tutur Suyudi.
“Tapi jelas, ini tidak hanya sampai di situ, efek ini juga tentunya berdampak terhadap kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian,” lanjutnya.
Melihat perkembangan tersebut, BNN mendorong pemerintah bersama para pemangku kepentingan untuk segera merumuskan regulasi yang lebih tegas. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam membatasi distribusi dan penggunaan Whip Pink yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan.
“Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran whipping tersebut,” imbuh dia.
Suyudi menegaskan bahwa langkah pengawasan dan pengendalian ini merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif yang kian beragam bentuknya, termasuk yang berkamuflase dalam bentuk uap.
“Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut,” pungkasnya.
BNN memastikan akan terus memantau peredaran Whip Pink serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyusun langkah penindakan dan pencegahan yang komprehensif.[]
Siti Sholehah.
