BNN Sultra Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Haluoleo
KENDARI — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.030,8 gram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Bandara Haluoleo. Seorang pria berinisial I ditangkap setelah kedapatan membawa 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam koper berisi celana jeans.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 19.15 Wita. Informasi awal yang diterima petugas menyebutkan, I akan tiba dari Medan melalui transit di Jakarta dengan pesawat Super Air Jet. BNNP Sultra yang telah melakukan koordinasi dengan avsec dan TNI AU segera membentuk tim pengintaian di area kedatangan.
“Saat mendarat, sekitar pukul 19.15 Wita, tim langsung mengamankan seorang laki-laki di depan pintu terminal kedatangan Bandara Haluoleo. Pelaku kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan penggeledahan dan interogasi,” kata Kombes Alam Kusuma S, dari Tim Berantas BNNP Sultra, Sabtu (25/10/2025).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 2.030,8 gram. Barang haram itu diselipkan ke dalam lipatan 12 celana jeans di dalam koper abu-abu merek Polo Lock.
Dari hasil interogasi, I mengaku barang tersebut ia bawa atas perintah seorang narapidana di Lapas Salemba bernama Fadil. Ia diperintahkan membawa koper dari Medan menuju Kendari untuk diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggu di lokasi tujuan. Sebagai imbalan, I dijanjikan sejumlah uang dan baru menerima upah awal sebesar Rp 3,1 juta.
“Bahwa tas koper yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diantar ke Kota Kendari dan setibanya di Kota Kendari akan ada orang yang akan datang mengambil tas tersebut,” ungkap Kombes Alam Kusuma S.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo A16, dua lembar boarding pass rute Minangkabau–Jakarta dan Jakarta–Kendari, serta koper berisi celana jeans yang digunakan untuk menyamarkan sabu tersebut.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, perang terhadap narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, pengguna narkoba perlu dipandang sebagai korban yang harus disembuhkan, bukan semata-mata pelaku kriminal. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” tegasnya. []
Siti Sholehah.
