BNN Ungkap Penyelundupan 25 Kg Sabu di Perairan Berau, Libatkan Anak di Bawah Umur

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keterlibatan seorang anak di bawah umur dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Anak berusia 16 tahun itu diduga baru pertama kali diajak oleh seniornya untuk menyelundupkan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang ternyata mengandung sabu seberat 25,31 kilogram.
“Dia berada di dalam kapal saat penangkapan. Kami berhasil melakukan intercept bersama Bea Cukai sebelum mereka memasuki wilayah Indonesia, berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar,” ujar Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/5/2025).
Kapal yang digunakan dalam aksi penyelundupan itu diketahui berasal dari Tawau, Malaysia. Dengan demikian, barang terlarang tersebut dikirim dari Negeri Jiran untuk diedarkan di Indonesia.
Dalam operasi yang berlangsung pada 18 Januari 2025, BNN berhasil menangkap empat tersangka berinisial SA, SR, GW, dan ZR. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AM atas perintah ST.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN kemudian menangkap AM dan ST di rumah ST yang berlokasi di Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara.
“Kami berhasil menangkap orang yang mengendalikan jaringan ini di darat serta pihak yang bertugas menyimpan dan mendistribusikan barang haram tersebut,” kata Marthinus.
Seluruh tersangka beserta barang bukti awalnya diamankan di BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk penyelidikan awal. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. []
Nur Quratul Nabila A