BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu 15 Kg, Terancam Hukuman Seumur Hidup

SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial AM (30) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/2/2025) saat AM hendak menyelundupkan barang haram tersebut ke Parseh, Bangkalan, Madura.
AM, yang berdomisili di Jalan Dupak Masigit Gang 10, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta untuk setiap pengiriman sabu.
“Dari pengakuannya, dia menerima bayaran Rp 20 juta per pengiriman. Namun, kami masih mendalami informasi ini lebih lanjut,” ujar penyidik BNNP Jatim, Didik Gunawan, Senin (3/3/2025).
Sabu yang dibawa AM dikemas dalam bungkusan teh China, kemudian disimpan dalam tas ransel dan tas jinjing sebelum dimasukkan ke dalam jok belakang mobil. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas dalam proses penyelundupan.
BNNP Jatim saat ini terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Salah satu yang tengah diselidiki adalah keterkaitan AM dengan seseorang berinisial F di Ngoro, Mojokerto, yang diduga sebagai pemasok, serta MD di Bangkalan, yang disebut sebagai penerima barang haram tersebut.
Didik juga mengungkapkan bahwa AM diduga merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2018-2019, meskipun yang bersangkutan membantahnya.
“Berdasarkan catatan kami, AM pernah terlibat dalam kasus narkotika beberapa tahun lalu. Namun, ia sendiri mengaku tidak pernah menjadi residivis,” jelas Didik.
Pasca-penangkapan, BNNP Jatim menggeledah rumah AM guna mencari barang bukti tambahan, tetapi tidak menemukan apa pun yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. []
Nur Quratul Nabila A