BNNP Kaltara Tangkap Kurir Sabu Asal Nunukan
TARAKAN — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat di Kalimantan Utara. Dalam operasi gabungan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama Bea dan Cukai Tarakan berhasil mengamankan lebih dari satu kilogram sabu di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan.
Aksi ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di jalur laut Nunukan–Tarakan. Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho mengungkapkan, informasi awal menyebut adanya pengiriman sabu dari Nunukan menggunakan speed boat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan satu orang kurir beserta barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I,” jelas Brigjen Pol Tatar Nugroho.
Operasi pertama dilakukan pada Rabu (22/10/2025) dengan penyisiran di perairan Tarakan–Nunukan. Namun, tim belum menemukan tanda-tanda keberadaan pelaku. Keesokan harinya, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali mendapat informasi baru bahwa barang haram tersebut akan dikirim menggunakan speed penumpang Sadewa Gemilang menuju Tarakan.
Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas mencurigai seorang pria turun dari speed boat sambil membawa ransel hitam. Pria itu diketahui bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan. Saat diperiksa di ruang Dishub Pelabuhan, petugas menemukan satu bungkus teh Cina bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1.039 gram brutto.
Selain sabu, aparat juga menyita satu unit handphone, tiket speed boat, tas ransel, dan dua kantong plastik hitam sebagai barang bukti tambahan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Boneng hanyalah kurir, yang menerima perintah dari seseorang bernama Edi di Nunukan. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada penerima di Tarakan yang dikenal dengan nama “Jagonya”.
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan ke wilayah Nunukan dan berkoordinasi dengan BNNK Nunukan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” kata Tatar Nugroho.
Kini tersangka diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Utara. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
“Tim gabungan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri jaringan pengedar di Nunukan maupun Tarakan,” tambah Tatar.
Di sisi lain, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan bagian penting dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam reformasi hukum dan ketahanan bangsa.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Suyudi menambahkan, penyalahgunaan narkoba bukan sekadar tindak kriminal, melainkan isu kemanusiaan yang harus ditangani dengan pendekatan rehabilitasi bagi para pengguna.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan hanya kriminalitas. Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan, bukan dipenjara,” tegasnya. []
Siti Sholehah.
