Bocah Perempuan di OKI Tewas Setelah Diculik dan Dirudapaksa, Rumah Pelaku Diamuk Warga

OGAN KOMERING ILIR – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap seorang pria berinisial RY (20) atas dugaan penculikan, rudapaksa, dan pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan berinisial RDP (6), warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar siang hari. Pelaku, Rozi Yanto, diduga mengajak korban dengan iming-iming jajanan sebelum membawanya ke kawasan perkebunan karet.

Di lokasi tersebut, pelaku mencekik korban dan menyekap mulutnya sebelum melakukan tindakan bejat yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Saya cekik dan tutup mulutnya pakai tangan, lalu saya rudapaksa dua kali,” ujar Rozi dalam pengakuannya saat konferensi pers di Mapolres OKI, Minggu (27/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

“Setelah itu, saya tinggalkan dan saya pulang ke rumah di Pedamaran.”

Jasad korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di area perkebunan hanya beberapa jam setelah dilaporkan hilang.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan satu hari kemudian oleh aparat kepolisian.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Rozi mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena dorongan nafsu seksual yang tidak mampu dikendalikannya.

Ia mengaku sering menonton film dewasa dan memiliki keinginan untuk menikah, namun tak berani mendekati perempuan seusianya.

“Aku kepingin bebini, Pak,” ucap Rozi.

“Dak telawan nyari yang besak, jadi nyari yang kecik,” tambahnya dalam bahasa daerah yang berarti tidak sanggup mendekati wanita dewasa, sehingga menyasar anak kecil.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sementara ini, tersangka dikenakan pasal 80 KUHP 376C ayat 3, dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Eko.

Ia menambahkan bahwa pengembangan kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan pelaku dijerat dengan pasal lain.

Setelah penangkapan tersangka, emosi warga Dusun 3, Desa Menang Raya, meledak. Rumah pelaku menjadi sasaran amuk massa pada Minggu siang.

Meskipun struktur bangunan rumah tidak roboh karena permanen, hampir seluruh bagian rumah mengalami kerusakan.

“Jendela-jendela pecah, genteng habis dilempari, dan perabotan di dalam rumah berserakan,” ujar Kepala Desa Menang Raya, Rian Syaputra.

Ia menjelaskan bahwa massa yang mengamuk tidak hanya berasal dari Menang Raya, tetapi dari sejumlah wilayah di Kecamatan Pedamaran.

“Amukan warga tidak bisa dibendung. Kami bersama aparat kepolisian segera mengamankan keluarga pelaku untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” tambah Rian.

Hingga Minggu malam, situasi di lokasi kejadian masih dijaga ketat oleh personel gabungan dari linmas desa, Polsek Pedamaran, dan Polres OKI. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi aksi susulan dari warga yang masih marah.

Kades Rian mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban, agar tetap sabar dan menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Pelaku sudah ditangkap. Kami semua berharap keadilan ditegakkan dan hukuman yang setimpal diberikan,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *