Bos Rumah Terapi ODGJ di Pangandaran Jadi Tersangka Kematian Pasien

PANGANDARAN — Kasus meninggalnya pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di sebuah rumah terapi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menimbulkan keprihatinan publik dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga perawatan kejiwaan non-medis. Pasien berinisial MI (26), asal Bandung, diduga meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar selama masa perawatan di Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI).
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pangandaran menetapkan Ketua Yayasan RSHI, Dede Ardiansyah, sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Sabtu (11/10/2025) dini hari di kawasan SPBU Parigi dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran.
Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, keputusan penetapan tersangka diambil berdasarkan hasil gelar perkara serta bukti-bukti yang memenuhi unsur tindak pidana. “Kami bertindak profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada unsur subjektif. Proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Andri saat dihubungi, Senin (13/10/2025).
Penelusuran polisi menemukan adanya dugaan kelalaian dan penelantaran terhadap pasien. Korban diketahui telah dirawat sejak Mei 2025, namun selama perawatan tidak pernah dibawa ke fasilitas medis meski menunjukkan gejala sesak napas dan fisik melemah. Pihak yayasan hanya memberikan air gula merah serta latihan pernapasan tanpa intervensi medis hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 23 Agustus 2025.
Dari hasil penyidikan, polisi mengantongi dua alat bukti yang sah dan menjerat tersangka dengan Pasal 304 jo 306 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Selain memeriksa keluarga korban, penyidik juga memintai keterangan sejumlah pegawai yayasan dan menyita dokumen administrasi serta bukti transfer pembayaran biaya perawatan.
Kasus ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah serta dinas terkait memperketat izin operasional lembaga yang menangani pasien ODGJ. Banyak pihak menilai, keberadaan rumah terapi non-medis seharusnya berada di bawah pengawasan ketat tenaga profesional di bidang kesehatan jiwa.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penanganan pasien gangguan jiwa tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap lembaga sosial wajib tunduk pada standar medis dan prinsip kemanusiaan,” tegas Andri.
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik lembaga rehabilitasi non-medis yang kerap luput dari perhatian. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa manusia, terutama terhadap individu rentan seperti pasien ODGJ. []
Siti Sholehah.