Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Disangkakan Kassus Dugaan Perusakan Mobil Kontraktor

SURABAYA – Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik usaha UD Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor, Paul Stephanus (60), warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Penetapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, pada Jumat (9/5/2025).
“Iya, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Dalam foto yang beredar di kalangan media, Jan Hwa Diana tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah bertuliskan “Tahanan Jatanras”. Perempuan tersebut juga diketahui tengah menghadapi laporan lain terkait dugaan penggelapan ijazah.
Kasus yang menjerat Jan Hwa bermula dari sengketa proyek renovasi rumahnya di Jalan Pradah Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya. Paul Stephanus yang diketahui sebagai kontraktor proyek plafon lantai lima rumah Jan Hwa, mengerjakan proyek senilai Rp400 juta sejak beberapa bulan lalu dan telah menyelesaikan sekitar 80 persen pekerjaan.
Peristiwa perusakan kendaraan tersebut terjadi pada 23 September 2024, saat Paul bersama seorang rekannya, Yanto, datang ke lokasi proyek untuk mengambil peralatan kerja yang masih tertinggal. Paul membawa mobil pikap, sementara Yanto menggunakan sedan.
Menurut penuturan penasihat hukum Paul, Jemmy Nahak, kedatangan kliennya mendapat penolakan dari Jan Hwa Diana.
“Klien saya dan temannya dilarang mengambil alat kerja. Bahkan mereka dituduh sebagai pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo, merusak roda mobil klien saya menggunakan gerinda,” ujar Jemmy.
Insiden semakin memanas ketika Paul didesak untuk mengembalikan 50 persen dari dana renovasi yang telah dibayarkan. Paul dan Yanto akhirnya memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari konflik yang lebih besar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada media. []
Nur Quratul Nabila A