Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Nasib Laporan Bobby
JAKARTA – Lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara langsung mendatangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah ia ajukan sejak November lalu.
Kedatangan Boyamin mencerminkan kekecewaan terhadap Dewas KPK yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam menangani aduan terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Boyamin menyebut, laporan yang telah disampaikan MAKI seharusnya segera ditindaklanjuti sebagaimana praktik penanganan laporan etik sebelumnya.
“Saya jengkel terus terang aja datang ke Dewan Pengawas, saya ‘Maunya apa sih? Apakah laporan saya ini ditindaklanjuti atau tidak?’ gitu,” kata Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Boyamin, keterlambatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan Dewas KPK dalam mengawal etika penegakan hukum di lembaga antirasuah. Ia mengungkapkan bahwa hingga hampir dua bulan sejak laporan disampaikan, dirinya belum juga dipanggil untuk klarifikasi.
“Biasanya seminggu dua minggu udah dipanggil diklarifikasi, ini sampai 2 bulan kok nggak diklarifikasi? Lah pikiran saya apa diabaikan atau nggak dianggap laporan saya. Kan jengkel gitu. Masa saya harus datang gitu,” sebutnya.
Boyamin menyatakan, pihak Dewas KPK memang telah menyampaikan janji akan memanggilnya sebagai saksi pada awal tahun depan. Namun, hal tersebut dinilainya belum cukup untuk meredam kekecewaan publik, terutama karena laporan tersebut berkaitan dengan dugaan serius penghambatan proses hukum.
Ia juga membandingkan penanganan laporan ini dengan kasus-kasus etik yang melibatkan mantan pimpinan KPK, seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli, yang menurutnya diproses dengan relatif cepat. Perbandingan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam mekanisme penanganan aduan di internal KPK.
“Jadi nanti setelah Dewas selesai, apapun putusan Dewas, saya akan melapor ulang berkaitan dengan dugaan korupsi yang di sana yang tidak dikembangkan oleh KPK,” sebutnya.
Laporan MAKI sendiri diajukan pada Senin (17/11/2025). Koordinator MAKI lainnya, Yusril SK, menyampaikan bahwa pihaknya menduga AKBP Rossa Purba Bekti memiliki peran dalam menghambat pemanggilan Bobby Nasution oleh penyidik KPK.
“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Selain melapor ke Dewas, MAKI juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. MAKI meminta pengadilan memerintahkan KPK untuk memanggil Bobby Nasution guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Meski demikian, MAKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum, khususnya di tubuh KPK. []
Siti Sholehah.
