BPN Samarinda Klarifikasi Isu PTSL Mandek di Sungai Kapih
SAMARINDA — Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Agustinus Randasangka, memberikan klarifikasi terkait dugaan belum terbitnya ratusan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih. Ia menegaskan bahwa hampir seluruh data PTSL telah diterbitkan, kecuali berkas yang mengalami tumpang tindih kepemilikan lahan.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Senin (27/10/2025). Rapat tersebut membahas lambatnya penerbitan sertifikat tanah tahun 2023–2024 yang sempat dikeluhkan masyarakat.
Agustinus menjelaskan, untuk program PTSL tahun 2024, BPN memfokuskan penerbitan sertifikat bagi kelurahan yang belum terakomodasi pada tahun sebelumnya. Sementara Kelurahan Sungai Kapih tidak termasuk dalam daftar penerima kuota tahun ini, karena target 11.000 sertifikat telah dialokasikan untuk 10 kelurahan lain. Kuota tersebut juga mencakup sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Samarinda, serta aset dari pemerintah kabupaten lain yang berada di wilayah Kota Samarinda.
“Sebenarnya PTSL itu kalau data tadi itu sebenarnya sudah terbit semua kecuali yang tumpang tindih. Pertanyaannya, siapa yang berani menerbitkan sertifikat di atas tumpang tindih? Itu kalau kita terbitkan, yang masuk itu adalah APH (Alat Penegak Hukum),” tegas Agustinus.
Ia menambahkan, berkas yang masih bermasalah karena tumpang tindih bukan menjadi tanggung jawab BPN untuk diselesaikan, melainkan masing-masing pemilik tanah yang bersengketa. “Itu bukan BPN yang harus menyelesaikan. Yang selesaikan itu adalah masing-masing pemilik tanah yang tumpang tindih. Kecuali kalau itu tanahnya BPJN, mungkin BPJN-nya yang selesaikan,” ujarnya.
Agustinus juga memaparkan mekanisme data cadangan yang digunakan BPN. Menurutnya, apabila kelurahan yang mendapatkan alokasi kuota tidak memenuhi target, maka data dari kelurahan cadangan bisa diproses untuk menggantikan.
“Yang di 2024, karena kita fokusnya ke kelurahan yang belum terakomodir di 2023. Kenapa di 2024 Kelurahan Sungai Kapih belum terakomodir karena target itu tadi cuma 11.000 dan itu tercover sama 10 kelurahan termasuk aset-aset Pemprov sama Pemkot dan aset Pemda lain dari kabupaten lain yang ada di Kota Samarinda,” jelasnya.
Terkait ketidakhadiran Kepala BPN Kota Samarinda dalam rapat, Agustinus menyampaikan bahwa pimpinannya sedang mengikuti pelatihan. “Beliaunya lagi ada pelatihan di Cikeas. Satu minggu ke depan beliaunya pelatihan,” pungkasnya. []
Penulis: Rifki Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
