BPOM Disebut Jadi Saksi Ahli di Sidang Nikita Mirzani

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/09/2025). Agenda kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa.
Nikita Mirzani, yang hadir sekitar pukul 09.40 WIB dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangan selebritas yang akrab disapa Nyai itu tetap dalam keadaan diborgol, namun ia memilih tampil percaya diri dengan gaun putih dipadu luaran jeans serta sepatu high heels. Kehadiran Nikita tak luput dari perhatian publik, bahkan sejumlah penggemar setia menyambutnya di area pengadilan. Salah seorang penggemar tampak memberikan bingkisan yang diduga berisi makanan untuknya.
Meski berada di balik jeruji ruang tunggu tahanan, Nikita masih sempat melayani permintaan sahabatnya untuk berpose sejenak. Gestur itu sudah menjadi kebiasaannya menjelang sidang, seolah menjadi cara untuk menjaga semangat di tengah proses hukum yang panjang.
Fokus utama persidangan hari ini adalah keterangan saksi ahli dari pihak Nikita. Nama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencuat sejak pekan lalu setelah tim kuasa hukumnya mengajukan lembaga tersebut sebagai salah satu saksi yang dinilai relevan. Meski begitu, Nikita belum bisa memastikan jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan.
“Enggak tahu berapa saksi ahlinya,” ujarnya singkat sebelum sidang dimulai.
Kasus yang menyeret ibu tiga anak ini bermula dari laporan Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pengancaman melalui sarana elektronik. Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari dana milik korban.
Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan menghadirkan saksi ahli, pihak Nikita berupaya memperkuat pembelaan agar dakwaan yang disusun jaksa dapat digugurkan atau setidaknya melemahkan argumentasi penuntutan. Persidangan ini pun diprediksi masih akan menyedot perhatian publik, mengingat Nikita dikenal sebagai figur kontroversial dengan basis pendukung yang cukup besar.
Sidang berikutnya akan melanjutkan pemeriksaan saksi lain apabila agenda hari ini belum tuntas. Hingga kini, publik masih menantikan apakah BPOM benar-benar hadir memberikan keterangan yang bisa memengaruhi jalannya kasus yang menyita perhatian banyak kalangan ini. []
Diyan Febriana Citra.