BPOM Palopo Gencar Periksa Mamin Kedaluwarsa Jelang Nataru 2024-2025
PALOPO – Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), banyak beredar makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa.
Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo mulai turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan ke sejumlah distributor, ritel, dan juga toko swalayan.
“Awalnya kami melakukan pemeriksaan di distributor terlebih dahulu. Karena ini masih pekan kedua dan target masih distributor, belum ter gambar yang di tingkat ritelnya, tapi secara umum, temuan selalu adalah terkait kedaluwarsa dan kemasan rusak.” kata Kepala BPOM Palopo, Burham Sidobejo, SH.,MH Kamis, 5 Desember 2024.
Burham meminta konsumen untuk memilih pangan aman dengan melakukan Cek KLIK. Empat hal yang harus dilakukan dalam memilih dan memilah bahan pangan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label , Cek Izin Edar, dan Cek Tanggal Kedaluwarsa.
Burham menjelaskan warga diminta untuk pertama, cek kemasan dengan memastikan kemasan selalu dalam kondisi sempurna. Kalau kemasan nya kaleng, jangan sampai penyok, menggelembung, terbuka tutupnya ataupun rusak dan jangan sampai makanan yang kita konsumsi mengganggu kesehatan.
Kedua, sebutnya cek label pada makanan. Minimal, ada 6 faktor yang harus dicantumkan diantaranya nomor izin edar, komposisi, nama produk, jenis, kode produksi dan tanggal kedaluwarsa. Pastikan selalu baca label makanan yang akan dibeli.
Ketiga, cek izin edar dengan memastikan selalu bahan pangan yang akan kita beli memiliki izin edar dari BPOM. Bahan pangan yang memiliki izin edar biasanya mencantumkan nomor registrasi dari BPOM dan memberikan pengamanan bahan pangan dengan tanda khusus untuk produk non halal.
“Pastikan selalu cek tanggal kedaluwarsa. Mengonsumsi bahan pangan yang sudah lewat tanggal kedaluwarsa nya beresiko tinggi. Selain kualitas makanan sudah berkurang atau hilang, bisa jadi bahan pangan mengalami perubahan komposisi kimia tertentu yang berbahaya,” imbau nya kemarin.
Dimana di setiap razia dilakukan BPOM menemukan masih banyak makanan dan minuman (mamin) yang beredar di masyarakat kedaluwarsa, kemasan nya rusak, dan juga Tanpa Ijin Edar (TIE). []
Nur Quratul Nabila A