BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 35.534 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025.

Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran produk berisiko terhadap kesehatan masyarakat, terutama karena meningkatnya aktivitas belanja selama bulan puasa.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan adalah produk pangan tanpa izin edar, produk kedaluwarsa, serta pangan yang mengalami kerusakan.

“Fokus utama kami adalah mengawasi produk pangan tanpa izin edar atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan produk yang mengalami kerusakan,” ujar Taruna dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/3/2025).

Selain itu, BPOM juga mengawasi bahan-bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pembuatan takjil, seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan metanil yellow.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dari total 35.534 produk bermasalah yang ditemukan, sebanyak 19.795 produk atau 55,7 persen merupakan pangan tanpa izin edar. Sementara itu, 14.300 produk atau 40,2 persen merupakan pangan kedaluwarsa, dan 1.439 produk atau 4,1 persen dalam kondisi rusak.

Produk-produk ini ditemukan di berbagai lokasi peredaran pangan, termasuk ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, serta e-commerce. Dari 1.190 lokasi yang diperiksa, sebanyak 376 lokasi atau sekitar 31,6 persen tidak memenuhi ketentuan.

“Sebagian besar pelanggaran ditemukan di ritel modern, yaitu sebesar 61,2 persen, disusul oleh ritel tradisional sebesar 33,5 persen,” jelas Taruna.

Wilayah dengan temuan produk tanpa izin edar terbesar adalah Jakarta dengan 9.195 produk, disusul oleh Batam (2.982 produk), Tarakan (2.044 produk), dan Pontianak (487 produk).

Sementara itu, daerah dengan temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah Manokwari (2.307 produk), Kabupaten Bungo (2.038 produk), dan Kupang (1.835 produk). Produk rusak paling banyak ditemukan di Mataram (199 produk), Kabupaten Bungo (189 produk), dan Mamuju (131 produk). Produk yang rusak didominasi oleh creamer kental manis, yoghurt, olahan perikanan, makanan kaleng, dan susu UHT.

Selain melakukan pemeriksaan di lokasi fisik, BPOM juga menggelar patroli siber guna menindak peredaran produk pangan ilegal di e-commerce. Hasilnya, ditemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan tanpa izin edar di berbagai platform daring.

“Mayoritas produk ilegal yang ditemukan berasal dari Jepang, Malaysia, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia,” ungkap Taruna.

Total nilai ekonomi dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan ini mencapai Rp16,5 miliar, dengan Rp15,9 miliar berasal dari pengawasan daring dan Rp531,5 juta dari pemeriksaan fisik.

Di sisi lain, BPOM juga mengawasi takjil yang dijual di berbagai daerah dengan mengambil sampel dari 2.313 pedagang di 462 titik lokasi. Dari total 4.862 sampel takjil yang diuji, sebanyak 98,6 persen dinyatakan memenuhi syarat. Namun, masih ditemukan 96 sampel atau sekitar 1,9 persen yang mengandung bahan berbahaya.

Berdasarkan hasil uji, 49 sampel positif mengandung formalin, seperti mi kuning basah, teri nasi, rujak mi, cincau hitam, dan tahu sutra. Sebanyak 24 sampel terdeteksi mengandung boraks, termasuk pada kerupuk tempe, mi kuning, kerupuk nasi, rambak, telur lilit, dan mi kuah ikan.

Sementara itu, 23 sampel mengandung rhodamin B yang ditemukan pada kerupuk rujak mi, pacar cina pink, kue mangkok, kue lapis merah, dan agar-agar pink.

Taruna menegaskan bahwa meskipun sebagian besar takjil yang diuji aman, pengawasan tetap diperlukan guna melindungi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak layak konsumsi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar masyarakat terhindar dari produk pangan yang berbahaya,” tutupnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *