BPOM Tertibkan 21 Produk Kosmetik Menyimpang, 4 Diantaranya Milik Doktif

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kepatuhan terhadap notifikasi komposisi.

Tindakan ini diambil menyusul temuan ketidaksesuaian bahan dalam produk dengan data yang didaftarkan serta informasi yang tercantum pada kemasan.

Empat dari puluhan produk yang dicabut izinnya diketahui milik merek “Doktif” atau yang lebih dikenal sebagai “Dokter Detektif”.

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelanggaran ini memiliki konsekuensi serius terhadap kesehatan konsumen, terutama bagi mereka yang memiliki kulit sensitif.

“Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

Prof. Taruna menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud mencakup perbedaan baik dari jenis maupun kadar bahan yang digunakan dibandingkan dengan data notifikasi yang diajukan kepada BPOM.

BPOM menyatakan bahwa sebagian besar ketidaksesuaian ditemukan pada produk yang diproduksi melalui kontrak pihak ketiga, di mana pengawasan terhadap produksi cenderung longgar.

Hal ini, menurut BPOM, sangat membahayakan karena dapat menyebabkan reaksi alergi hingga tidak memberikan manfaat seperti yang diklaim produk tersebut.

“Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan,” tambah Taruna.

Langkah pencabutan izin edar ini merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, serta pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap batch produk kosmetik yang diproduksi harus sesuai dengan formula dan nama produk yang telah dinotifikasi dan disetujui oleh BPOM.

BPOM juga meminta Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap seluruh rantai produksi, termasuk jika melibatkan pihak ketiga.

“Kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi,” tegas Taruna.

Sejumlah pihak menilai bahwa langkah ini dapat mendorong pelaku industri kosmetik lebih serius dalam menjaga kualitas produk dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, di tengah meningkatnya persaingan pasar skincare di Indonesia.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Doktif terkait pencabutan izin edar tersebut.

Namun, isu ini telah memicu diskusi luas di media sosial, mengingat popularitas brand tersebut di kalangan pengguna skincare. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *