BPS Nonaktifkan Aditya Hanafi Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Tiwi

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengambil langkah tegas terhadap kasus kriminal yang menyeret pegawainya di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Aditya Hanafi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan rekan kerjanya Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi, resmi diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya.
“Seiring dengan proses hukum yang ada, tersangka yang juga merupakan pegawai BPS Kabupaten Halmahera Timur, Aditya Hanafi, telah diberhentikan sementara sebagai pegawai BPS, hingga menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tulis BPS dalam pernyataan resmi melalui akun Instagram @bps_statistics, Minggu (17/8/2025).
BPS menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Segala akses informasi yang dibutuhkan penyelidikan akan diberikan.
“Saat ini, proses hukum sedang berjalan oleh pihak yang berwajib. BPS terus berkomitmen untuk mengawal pengungkapan kasus ini secara terang benderang agar keadilan bagi almarhumah dapat ditegakkan,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain aspek hukum, BPS juga memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban. Dukungan psikologis disiapkan untuk keluarga Tiwi dan pegawai BPS yang terdampak secara emosional.
Pimpinan BPS bahkan telah mengunjungi keluarga almarhumah di Magelang untuk memberikan penguatan.
“Semoga keluarga dan rekan-rekan yang ditinggalkan selalu diberi kekuatan dan kesabaran. Dan proses hukum dapat berjalan seadil mungkin,” tulis BPS.
Pembunuhan Tiwi terjadi pada 19 Juli 2025 di rumah dinas BPS Halmahera Timur di Kota Maba.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Aditya nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai uang.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menyebut pelaku memaksa korban membuka aplikasi keuangan di ponselnya, lalu mentransfer Rp38 juta ke akun GoPay miliknya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencairkan pinjaman online atas nama korban, sehingga total uang yang dikuasai mencapai Rp89 juta.
Setelah mendapatkan dana, Aditya membekap korban hingga tewas.
Ia kemudian melarikan diri ke Ternate dan sempat melangsungkan pernikahan sebelum akhirnya ditangkap.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau 20 tahun penjara,” kata Habiem.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan seluruh jajaran BPS. Lembaga statistik nasional tersebut menyebut kehilangan sosok Tiwi yang dikenal sebagai pegawai amanah dan profesional. []
Nur Quratul Nabila A