Brigadir AK Dipecat Tak Hormat Usai Diduga Aniaya Bayinya hingga Tewas

SEMARANG – Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia.

Sidang etik dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hedi Wibowo sebagai hakim ketua, dengan hasil akhir yang menjatuhkan dua hukuman berat kepada Brigadir AK, yakni pemecatan dari institusi kepolisian dan penempatan khusus (patsus) selama 15 hari ke depan.

“Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan penempatan khusus terhadap terduga pelanggar,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, Jumat (11/4/2025).

Brigadir AK dinilai melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela, termasuk menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan yang kemudian berujung pada kelahiran seorang anak. Ironisnya, ia justru diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih bayi.

Tindakan itu kini menjadi perhatian publik dan tengah dalam proses penyidikan secara pidana. Brigadir AK diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur.

“Yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum pidana atas dugaan pembunuhan terhadap bayi,” ujar Artanto.

Dalam proses sidang etik tersebut, Brigadir AK masih diberikan hak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Ia dapat menerima putusan atau mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh institusi.

“Yang bersangkutan diberi kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah akan menerima putusan ini atau menyatakan banding,” kata Artanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, tetapi juga karena menyangkut tindakan kekerasan terhadap bayi oleh orang tuanya sendiri.

Polda Jawa Tengah menyatakan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang merusak nama baik institusi,” tegas Artanto.

Kasus Brigadir AK menjadi refleksi penting tentang pengawasan dan penegakan kode etik di tubuh kepolisian, sekaligus pengingat keras tentang pentingnya tanggung jawab moral dan hukum bagi setiap anggota penegak hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *