Brigadir AK Kena PTDH, Terlibat Kasus Pembunuhan di Palangka Raya
KALIMANTAN TENGAH – Catatan hitam aparat kepolisian kembali bertambah, kali ini seorang polisi dengan pangkat brigadir kena sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Personel Korps Bhayangkara yang bertugas di bawah Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Katingan, Palangka Raya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan pada Senin (16/12/2024).
Sebelum dijatuhi hukuman PTDH, polisi berinisial AK itu sempat menjalani penempatan khusus atau patsus selama empat hari.
”Terakhir yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari temuan jenazah pada 6 Desember 2024.
”Penyidik saat ini melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tentunya secara profesional transparan dan berkeadilan dengan metode scientific crime investigation,” terang dia kepada awak media.
Berkaitan dengan dugaan keterlibatan personel Polresta Palangka Raya dalam kasus tersebut, Erlan menyampaikan bahwa Brigadir AK telah diproses oleh Bid Propam Polda Kalteng.
”Diawasi langsung pengawas internal Kompolnas sebagai wujud transparansi, ini komitmen Polri dalam menegakkan hukum,” kata perwira menengah dengan tiga kembang di pundak itu.
Erlan menambahkan, dugaan pelanggaran tindak pidana oleh personel Polda Kalteng tersebut pasti diproses hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas profesional dan proporsional dalam bekerja. Polda Kalteng terbuka atas kritik untuk kebaikan institusi Polri di masa depan,” bebernya. []
Nur Quratul Nabila A